Penyelundupan Kadal Duri Mata Merah Endemik Papua di Bandara Sentani Digagalkan
Pengiriman kadal duri mata merah yang merupakan satwa endemik Papua melalui Bandar Udara Sentani di Kabupaten Jayapura digagalkan aparat yang berwenang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Jayapura bersama beberapa lembaga terkait telah dua kali menggagalkan pengiriman satwa endemik Papua jenis reptil melalui Bandar Udara Sentani, Jayapura, Papua, dalam sepekan terakhir. Total 40 kadal duri mata merah yang diselamatkan petugas.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura Muhlis Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023), membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, upaya penggagalan pengiriman 40 kadal duri mata merah pada Sabtu (15/7/2023) dan Senin (17/7/2023) di Bandara Sentani.
Muhlis memaparkan, kedua aksi ini terungkap dalam pemeriksaan alat sinar X di area logistik Bandara Sentani. Pelaku memasukkan 40 ekor satwa ini ke dalam wadah dua kardus air mineral. Setiap kardus berisi 20 kotak makanan berbahan plastik.
Adapun kadal duri mata merah atau dikenal dengan sebutan Tribolonotus gracilis merupakan satwa endemik Papua. Biasanya satwa ini sebagai hewan peliharaan dan dipercaya untuk menyembuhkan sejumlah penyakit.
”Modus pelaku mengirimkan 40 kadal ini menggunakan dua kardus air mineral. Pelaku melabeli setiap kardus dengan keterangan obat-obatan herbal,” ungkap Muhlis.
Barang bukti 40 kadal duri mata merah itu diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Lembaga tersebut yang berwenang untuk mengembalikan 40 ekor satwa ini ke habitat aslinya.
Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat aksi pengiriman satwa dan tumbuhan secara ilegal. Upaya ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menyelamatkan aset dan kekayaan alam tanah Papua. (Muhlis Natsir)
Muhlis mengimbau masyarakat Papua agar tidak terlibat aksi pengiriman satwa secara ilegal. Ia pun meminta masyarakat turut aktif melaporkan seluruh tindakan yang dapat merugikan kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati tanah Papua.
”Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat aksi pengiriman satwa dan tumbuhan secara ilegal. Upaya ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menyelamatkan aset dan kekayaan alam tanah Papua,” tegasnya.
Sementara itu, Bagus Aji selaku Penanggung Jawab Humas Balai Karantina Pertanian Klas I Jayapura menambahkan, tidak ada pelaku yang ditangkap dalam pengiriman 40 kadal di Bandara Sentani. Sebab, pelaku langsung meninggalkan lokasi tempat kargo setelah memasukkan kardus berisi 40 ekor satwa ini.
”Biasanya pengiriman satwa reptil dari Papua ke Jakarta dan Bali. Modus pelaku yang terlibat kasus ini adalah menggunakan kurir untuk mengirimkan satwa tersebut melalui fasilitas kargo di bandara,” ungkap Bagus.
Manajer Humas Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani Surya Eka mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dengan lembaga terkait dan aparat penegakan hukum dalam menghentikan pengiriman satwa dari Papua secara ilegal. Upaya tersebut dengan menyiapkan alat-alat pemeriksaan yang bisa mendeteksi pengiriman satwa serta barang terlarang lainnya di fasilitas kargo dan terminal keberangkatan penumpang.