Bekas Wali Kota Blitar Didakwa Terlibat Perampokan
Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Terpidana kasus korupsi ini didakwa terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso yang juga penerus pemerintahan.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung dengan majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya (ketua) dan anggota, yakni Gunawan Tri Budiono dan Widiarso. Di sidang itu, Samanhudi tidak hadir, tetapi mengikuti secara dalam jaringan (online) dari tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Kehadiran terdakwa diwakilkan kepada dua penasihat hukum.
Dalam surat dakwaan, tim jaksa penuntut umum mendakwa Samanhudi terlibat pencurian yang memenuhi pelanggaran Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 ke-1.
Samanhudi menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun karena pencurian dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Samanhudi didakwa terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jalan S Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari. Perampokan itu dilakukan oleh komplotan atas informasi dari Samanhudi. Komplotan berhasil merampok dan menyekap keluarga Wali Kota Blitar Santoso dan penjaga.
Kejahatan itu mengakibatkan luka-luka yang dialami Santoso, Feti Wulandari, Achmad Soleh, Joko Sapuan, dan Ilham Afandi. Santoso menderita kerugian material, terutama uang tunai Rp 700 juta, jam tangan, perhiasan emas, yakni kalung, gelang, dan cincin.
Basuki Wiryawan, jaksa penuntut umum, dalam sidang menyatakan, Samanhudi telah menjadi informan untuk sejumlah orang dalam perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022. Samanhudi membocorkan rahasia pengamanan rumah dinas kepada komplotan saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah.
Informasi dari Samanhudi itu digunakan oleh komplotan untuk beraksi setelah bebas dari LP Sragen. Perampokan dilakukan oleh lima orang yang empat di antaranya tertangkap dan berstatus terdakwa, yakni Okky Suryadi, Hermawan, Ali Jayadi, dan Asmuri. Satu orang bernama Medi alias Ando alias Huda masih dalam pencarian. Perampokan berhasil dilakukan, tetapi Samanhudi tidak menerima hasil karena diduga motifnya membalas terhadap Santoso.
Samanhudi menyampaikan keberatan karena persidangan berlangsung secara daring. Selain itu, sidang dilaksanakan di PN Surabaya bukan di PN Blitar yang mencakup wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, sidang ditunda sampai pekan depan atau Kamis (27/7/2023) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Pekan depan akan diputuskan apakah sidang-sidang selanjutnya dapat dilaksanakan secara offline atau dengan kehadiran terdakwa atau tetap secara online.
Perampokan berhasil dilakukan, tetapi Samanhudi tidak menerima hasil karena diduga motifnya membalas terhadap Santoso.
Irfana Jawahirul Maulida, selaku kuasa hukum Samanhudi, menambahkan, pihaknya akan menyiapkan nota keberatan, antara lain mempertanyakan jalannya sidang di Surabaya serta meminta sidang berlangsung secara offline. ”Untuk keberatan terhadap materi dakwaan akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan klien (Samanhudi),” ujarnya seusai sidang.
Seusai sidang dengan terdakwa Samanhudi, majelis hakim yang sama melanjutkan sidang dengan empat terdakwa yang terlibat dalam kasus perampokan itu. Mereka ialah Okky Suryadi, Hermawan, Ali Jayadi, dan Asmuri. Seperti Samanhudi, mereka mengikuti sidang secara daring, tetapi dari tahanan Polda Jatim.
Masih seperti Samanhudi, keempat terdakwa menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun karena pencurian yang memenuhi pelanggaran Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. Dalam sidang, keempat terdakwa tidak menyampaikan keberatan atas surat dakwaan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Victor Sinaga, kuasa hukum keempat terdakwa, menyatakan telah ditunjuk oleh PN Surabaya sebagai pengacara. ”Karena para terdakwa tidak dapat menyediakan sendiri kuasa hukum sehingga kami, Victor Sinaga, dan kawan-kawan ditunjuk,” ujarnya.