Jatuhkan Sanksi Tegas untuk Semua Pihak yang Curang di PPDB
Kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru di Daerah Istimewa Yogyakarta masih banyak ditemukan. Sanksi tegas dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terulang.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS – Sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terbukti curang dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Jika terus dibiarkan, upaya memeratakan kualitas pendidikan bakal terus terhambat akibat praktik itu.
Di Yogyakarta, Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menemukan indikasi kecurangan berupa titip data anak pada kartu keluarga (KK) orang lain yang alamatnya dekat sekolah sasaran. Salah satu yang mencolok melibatkan 11 calon peserta didik SMP. Nama peserta didik itu menumpang pada KK pengelola kantin dan menantunya.
Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa prihatin atas temuan tersebut. Tujuan pendidikan membentuk karakter unggul dinodai kecurangan. Muncul kesan, orangtua melakukan segala cara demi memuaskan nafsu memasukkan anaknya ke sekolah unggulan.
”Orangtua tidak perlu cemas anak harus masuk ke sekolah A atau B. Jadi, yang kita bangun karakternya. Itu harus mulai dari kejujuran. Tidak perlu titip-titip KK seperti itu,” kata Sutrisna, saat dihubungi, Sabtu (15/7/2023).
Sutrisna mengungkapkan, program zonasi sebenarnya untuk memeratakan pendidikan. Lewat cara itu, ujarnya, anak-anak yang unggul secara akademis bisa tersebar ke banyak sekolah. Sekolah juga dituntut meningkatkan standar pelayanannya.
Lebih lanjut, Sutrisna menyadari, upaya pemerataan itu membutuhkan waktu sebelum mencapai keberhasilan. Namun, menurut dia, ada tren positif yang ditunjukkan dari penerapan kebijakan tersebut.
”Ini bagian dari pendidikan. Mudah-mudahan dengan pemerataan kualitas yang kian hari itu kian baik, akan mendorong orangtua tidak berebut sekolah,” ucap Sutrisna.
Untuk itu, Sutrisna merasa perlu ada sanksi yang dikenakan bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang. Sanksi bisa berupa menganulir peserta didik yang terbukti masuk lewat jalur ”titip KK”.
Dihubungi terpisah, Kepala ORI DIY Budhi Masturi memiliki pandangan yang sama. Apalagi orangtua peserta didik yang melakukan praktik itu sebagian diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara hingga polisi.
Padahal, katanya, ORI DIY pernah menandatangani pakta integritas dengan pimpinan lembaga-lembaga tersebut. Tujuannya, menjaga asas kejujuran dalam pelaksanaan PPDB.
”Kalau ada anak buah mereka yang ternyata melakukan cara-cara curang dan melanggar etika kepatutan dan integritas, seharusnya ada konsekuensi administrasi,” ujar Budhi.
Sanksi bagi peserta didik yang telanjur lolos lewat cara ”titip KK” pada PPDB tahun ini juga bisa dipertimbangkan. Alasannya, praktik kecurangan mengurangi kesempatan anak-anak lain yang sebenarnya berhak diterima.
”Pekan depan, kami akan koordinasi multipihak. Mulai dari dinas, kelurahan, dan pihak-pihak terkait guna mencari titik lemah dari kebijakan ini. Prospek perbaikan sistemnya seperti apa. Ini nanti terus mau diapakan anak-anak yang sudah masuk melalui cara yang tidak baik,” tutur Budhi.