logo Kompas.id
NusantaraKasus Suap KSP Intidana, Hakim...
Iklan

Kasus Suap KSP Intidana, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Ratusan alat bukti dan 19 saksi dihadirkan untuk membuktikan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terlibat dalam pusaran korupsi di lingkungan MA. Dia disebut menerima uang terkait perkara KSP Intidana.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).

BANDUNG, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pidana 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar terkait kasus suap perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Gazalba dinilai terbukti bersalah dan masuk dalam pusaran korupsi yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joserizal, jaksa menyebut Gazalba terlibat dalam lingkaran kasus suap meskipun yang bersangkutan tidak mengakuinya.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000