Imingi Uang Rp 20.000, Empat Kakek Setubuhi Remaja Putri di Purbalingga
Empat pria lanjut usia menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di Purbalingga. Korban dibujuk rayu dengan uang mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga menangkap empat kakek yang melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 13 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah. Dengan diimingi uang Rp 10.000 hingga Rp 30.000, mereka melampiaskan nafsu hingga sang remaja hamil.
”Pelaku AS mengajak korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi uang untuk berhubungan badan. Uang yang diberikan Rp 20.000,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Donni Krestanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (13/7/2023).
Donni menyampaikan, tersangka AS yang berusia 51 tahun keesokan harinya memberi tahu kepada ketiga tetangganya bahwa sang remaja mau diajak bersetubuh dengan iming-iming uang. Atas informasi itu, kemudian tersangka JH (62), TH (58), dan SR (51) ikut melancarkan aksi serupa.
”Waktu kejadian dalam rentang waktu lima bulan mulai awal Januari hingga Mei 2023,” kata Donni.
Tindakan asusila itu, kata Donni, dilakukan para pelaku di rumah, pekarangan, dan gubuk. Saudara JU sudah melakukan sebanyak 5 kali, AS sebanyak 2 kali, TH sebanyak 3 kali, dan SR sebanyak 5 kali. Uang yang diberikan macam-macam, ada yang Rp 10.000 dan Rp 15.000,” ujarnya.
Menurut Donni, kasus ini bermula dari laporan orangtua sang remaja yang curiga anaknya menunjukkan tanda-tanda kehamilan lantaran keluar air susu ibu. Ketika ditanya, sang anak tidak menjawab, tetapi setelah dicek dengan tespack kehamilan, ternyata sang anak positif hamil.
”Saat kejadian (persetubuhan), korban berusia 13 tahun, tapi saat ini sudah 14 tahun. Hamil usia kandungan 6 bulan,” ujarnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Purbalingga Aiptu Hesti Nugraheni menambahkan, korban sehari-hari merupakan pelajar SMP, anak semata wayang, dan lebih banyak tinggal bersama ibunya. ”Dia kurang perhatian dari orangtuanya. Ayahnya sopir dan sering pergi ke luar kota,” ujar Hesti.
Kepada korban, kata Hesti, hingga kini diberikan pendampingan psikologi, baik dari Unit PPA Polres Purbalingga maupun Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga. ”Korban dalam pendampingan dan kondisinya stabil,” ujarnya.
Tersangka AS menyampaikan, dirinya sudah menduda akibat bercerai sejak 17 tahun lalu. Lantaran terpicu hawa nafsu, dirinya kemudian mengiming-imingi uang kepada korban yang merupakan tetangganya. ”Anaknya sedang main. Saya dekati, saya ajak main dan beri uang,” ujarnya.
Tersangka SR mengatakan, meski masih memiliki istri dan punya dua anak kali-laki, dirinya menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. ”Ngasih uangnya Rp 25.000, Rp 20.000, Rp 20.000, Rp 30.000, Rp 15.000. Saya nyamperin ke rumahnya. Mainnya di gubuk dan pekarangan,” ujar SR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. ”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Donni.
Kasus serupa pernah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Seperti diberitakan Kompas.id (18/1/2023), seorang siswi disetubuhi oleh delapan pria di waktu dan tempat yang berbeda kurun November-Desember 2022. Korban pun mengandung. Dari 8 pelaku, 5 orang telah ditahan kepolisian dengan 4 di antaranya berusia lanjut. Para pelaku adalah tetangga korban. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 kepada korban.
Terhadap kasus yang terjadi berulang kali tersebut, pengajar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Tri Wuryaningsih, mengatakan, orangtua perlu membekali anak dengan pendidikan seksual sejak dini. Orangtua juga perlu mengawasi dengan siapa saja mereka bergaul.