Dinilai Langgar Mekanisme, Pemilihan Anggota KIP/KPU Sabang Digugat
Uji kepatutan dilakukan oleh lima anggota Komisi A DPRK Sabang. Nilai dari setiap penguji itu dijumlahkan dan menjadi nilai akhir para calon. Namun, Irman mengatakan, nilainya tidak jumlahkan utuh.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SABANG, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Aceh, telah menetapkan lima orang sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan/Komisi Pemilihan Umum Kota Sabang periode 2023-2028. Namun, dua peserta calon anggota menggugat hasil pemilihan ke pengadilan karena diduga melanggar mekanisme.
Salah seorang peserta calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Irman, dihubungi Selasa (11/7/2023), mengatakan, dari 10 peserta yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)yang dipilih menjadi anggota hanya lima orang. Irman tidak masuk dalam daftar lima calon yang dipilih itu.
”Rekapitulasi nilai saya tidak sesuai dengan nilai yang diberikan oleh tim penguji. Saya dapat informasi, nilai saya dikurangi atas instruksi ketua DPRK,” kata Irman.
Uji kepatutan dilakukan oleh lima anggota Komisi A DPRK Sabang. Nilai dari setiap penguji itu dijumlahkan dan menjadi nilai akhir para calon. Namun, Irman mengatakan, nilainya tidak jumlahkan utuh sesuai dengan yang diberikan oleh semua anggota Komisi A.
”Saya menduga Ketua DPRK Sabang dan Ketua Komisi A DPRK Kota Sabang melanggar mekanisme. Beranjak dari itu, saya bersama seorang peserta lainnya menggugat DPRK Kota Sabang ke pengadilan,” ujar Irman.
Irman berharap pengadilan membatalkan hasil yang telah dikeluarkan oleh DPRK Sabang dan merekapitulasi ulang nilai para peserta secara transparan.
”Kami juga meminta KPU untuk menunda penerbitan SK Komisioner KIP Sabang karena persoalan ini masih dalam proses gugatan ke pengadilan,” kata Irman.
Irman juga mempersoalkan tiga calon petahana yang kembali dipilih sebagai komisioner KIP. Pada periode lalu, ketiganya pernah mendapatkan teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Seleksi Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan oleh dua peserta. ”Kami menghormati hak gugatan dan kami akan ikuti dengan patut proses persidangan,” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, pihaknya telah berusaha melakukan seleksi secara independen dan tidak ada unsur politik transaksional. ”Panitia seleksi sudah bekerja secara jujur dan adil,” kata Yusuf.
Anggota Komisi A DPRK Sabang Darmawan menuturkan, pemilihan anggota KIP Sabang masih meninggalkan persoalan sehingga para pihak harus menghormati proses hukum.
Pihaknya telah menyurati KPU agar menunda penerbitan SK KIP Sabang sampai proses hukum di pengadilan selesai. ”Apa pun keputusan Pengadilan Negeri Sabang harus kita taati bersama,” kata Darmawan.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 22 Juni 2023 atau sehari sebelum sidang paripurna penetapan komisioner KIP 2023-2028. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Juli 2023.