Truk Jatuh ke Pekarangan di Ketileng Banjarnegara, 2 Orang Tewas
Dua penumpang meninggal akibat kecelakaan truk di Banjarnegara, Jawa Tengah. Truk seyogianya tidak dipakai untuk mengangkut orang-orang.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Truk bernomor polisi AB 8673 QK jatuh ke pekarangan di Dukuh Ketileng, Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (8/7/2023) malam. Dua penumpang meninggal akibat kecelakaan di jalan menanjak dan menikung tersebut.
”Semula truk berjalan dari arah utara menuju ke arah selatan berjalan dengan kecepatan sedang, sesampai di lokasi jalan menanjak dan menikung ke kiri diduga truk telat mengoper kemudian mesin mati dan mundur masuk ke pekarangan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Manggala, Minggu (9/7/2023).
Manggala menyampaikan, kecelakaan tunggal itu terjadi pada Sabtu pukul 20.00. Akibat kecelakaan itu, ada 2 penumpang laki-laki meninggal, yaitu korban dengan inisial DH (70) dan K (48). Dua orang lainnya terluka.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu-lintas Polres Banjarnegara Aiptu Joko menambahkan, truk itu dikemudikan oleh YA (30) warga Bantul, Yogyakarta, dan mengangkut 12 orang penumpang buruh tebu. ”Iya mereka mau tebang tebu ke Bantul, Yogyakarta,” kata Joko.
Seperti diketahui, jalur antara Kecamatan Mandiraja menuju wilayah Sempor di Kabupaten Kebumen itu berkelok dan menanjak karena melewati perbukitan. Di kanan-kiri jalan didominasi lereng ataupun jurang. Meskipun relatif halus, jalan ini minim penerangan di malam hari.
Dihubungi terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menyampaikan, truk tidak boleh digunakan mengangkut penumpang.
”Truk itu tidak boleh untuk mengangkut penumpang kecuali hal tertentu, misalnya ada bencana alam atau ada kondisi darurat. Kalau seperti ini, pengusahanya harus bertanggung jawab. Dia bisa sewa bus penumpang,” kata Djoko.
Djoko berharap penegakan hukum tidak sekadar diterapkan kepada pengemudi, tapi juga pengusaha yang hendak mempekerjakan para buruh itu. Selain itu, asuransi juga seharusnya tidak mengucurkan santunan untuk korban kasus ini.
Truk itu tidak boleh untuk mengangkut penumpang kecuali hal tertentu, misalnya ada bencana alam atau ada kondisi darurat.
”Saya pikir asuransi juga tidak perlu memberikan santunan karena itu sudah menyalahi aturan. Tampaknya kasihan, tetapi asuransi juga selektif karena ini menyalahi aturan. Ini harus selektif artinya biar masyarakat tahu kalau tidak sesuai itu jangan mau, jangan dipaksakan. Mau hemat tetapi tidak selamat,” tegas Djoko.