Ganggu Ketertiban di Lamongan, Warga Negara Malaysia Dideportasi dan Dicekal
Seorang warga negara Malaysia berinisial HBR dideportasi karena kerap mengganggu ketertiban di kawasan tempat tinggalnya di Kabupaten Lamongan, Jatim. Izin tinggal HBR juga telah habis sejak 30 Juni 2022.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mendeportasi warga negara Malaysia berinisial HBR, Sabtu (8/7/2023). Selain melebihi izin tinggal, HBR juga kerap mengganggu keamanan serta ketertiban umum di kawasan tempat tinggalnya di Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Sabtu pukul 09.15. HBR dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00, dia dibawa petugas imigrasi dari ruang detensi menuju terminal keberangkatan Bandara Juanda.
”Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia QZ 322,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, selain dideportasi, HBR juga telah diusulkan masuk dalam daftar orang yang dicekal oleh Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
”Biasanya jangka waktu cekal sekitar enam bulan. Namun, keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi,” ujar Verico.
Verico menuturkan, proses deportasi terhadap warga negara asing didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan petugas, HBR dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
HBR pun mendapatkan sanksi berupa penindakan secara administratif tentang pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian. Proses deportasi tersebut dibiayai oleh keluarga yang bersangkutan.
Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak pada Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu sering mabuk-mabukan sehingga meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Senin (3/7/2023).
”Masyarakat melapor melalui Whatsapp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak. Mereka melapor ada warga negara asing yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” ujar Verico.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tanjung Perak kemudian menuju Kabupaten Lamongan untuk menangkap HBR dan menahannya di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. Tim berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Desa Mojorejo.
Berdasarkan informasi masyarakat, HBR telah tinggal di Desa Mojorejo kurang lebih satu setengah tahun atau sejak Januari 2022. Pria berusia 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Perempuan tersebut dinikahi sejak Juli 2022.
”Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” ungkap Verico.
Verico menambahkan, sehari-hari HBR bekerja mencari rumput untuk ternak sapi. Dia juga bekerja sebagai penjaga warung kopi di sebelah rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian miliknya, HBR memiliki izin tinggal berupa visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) yang berlaku 30 hari.
Izin tinggal HBR telah habis sejak 30 Juni 2022. Artinya, HBR telah melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari sehingga dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penindakan terhadap HBR menambah panjang pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jatim. Sebelumnya, Imigrasi Surabaya menangkap dan memeriksa seorang warga negara China yang terlibat perjokian tes kemampuan berbahasa Inggris di Surabaya.
Perempuan bernama YW (28) itu diduga merupakan anggota sindikat internasional yang melakukan perjokian serupa di sejumlah negara. Penangkapan terhadap YW dilakukan pada Rabu (5/7/2023).
Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.
Saat itu, dia sedang mencoba mengikuti tes kemampuan berbahasa Inggris dengan standar International English Language Testing System (IELTS) di salah satu lembaga pendidikan bahasa di Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin menyebutkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan pengelola lembaga pendidikan bahasa yang mencurigai identitas YW karena ditengarai tidak sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimiliki. Pengelola tersebut kemudian melapor ke Imigrasi Surabaya.