Uang Kembali, Tukang Bubur Korban Penipuan Perekrutan Polri Cabut Laporan
Wahidin, korban kasus penipuan perekrutan anggota Polri, mencabut laporannya setelah bersepakat dengan salah satu tersangka. Sebelumnya, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, itu kehilangan Rp 310 juta.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Wahidin, korban kasus penipuan perekrutan anggota Polri, mencabut laporannya setelah bersepakat dengan salah satu tersangka. Namun, kasus ini didorong untuk tetap dilanjutkan demi mencegah hal yang sama terulang kembali.
Sebelumnya, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, itu kehilangan Rp 310 juta. Ia diduga ditipu perwira polisi dan pensiunan aparatur sipil negara terkait perekrutan anggota Polri.
Eka Suryaatmaja, kuasa hukum Wahidin, mengatakan, kliennya telah mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Kepolisian Resor Cirebon Kota dan Kepolisian Daerah Jabar pada Rabu (21/6/2023). ”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” ujarnya.
Keadilan yang dimaksud adalah pengembalian Rp 310 juta milik Wahidin. Warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, ini mengaku menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021.
Saat itu, ia menemui SW, polisi berpangkat ajun komisaris yang juga tetangganya, untuk mencari tahu prosedur perekrutan bintara Polri. SW lalu memintanya menghubungi N, yang saat itu sebagai aparatur sipil negara di Mabes Polri.
Wahidin mengaku dimintai uang ratusan juta rupiah jika ingin anaknya lulus. Ia pun menyerahkan Rp 310 juta secara bertahap. Akan tetapi, anaknya gagal saat tes kesehatan.
Ia melaporkan kasus itu pada Agustus 2021 di Kepolisian Sektor Mundu. Namun, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota baru menetapkan tersangka akhir pekan lalu atau dua tahun kemudian saat kasus ini ramai di media massa dan sosial.
Adapun tersangka adalah SW, mantan Kepala Polsek Mundu, serta N, kini pensiunan ASN. ”Semalam, (Selasa, 20/6/2023), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujar Eka.
Pihak SW, lanjutnya, telah menyerahkan uang Rp 310 juta yang dituntut Wahidin. Kliennya pun membuat surat kesepakatan perdamaian dengan keluarga SW. Salah satu isinya mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021 serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut dia, korban sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, lanjutnya, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka yang juga mengapresiasi atensi pimpinan Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota dalam kasus ini.
Firdaus Yuninda, perwakilan keluarga SW, mengatakan, kesepakatan damai itu untuk mengembalikan kerugian korban dan upaya mendapatkan keadilan restoratif bagi SW.
Saat ditanya mengapa baru ada restitusi setelah dua tahun, ia menjawab, ”Karena kami mungkin baru mediasi. Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini.”
Pihaknya berharap pencabutan laporan itu dapat menggugurkan kasus pidana SW serta meringankannya saat sidang kode etik. Saat ini, SW masih menjalani penempatan khusus di Polda Jabar. SW juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi pada Rabu sore, Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan belum menerima pencabutan laporan. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo juga menyatakan hal serupa.
”Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Sugianto menilai, pencabutan laporan bisa menjadi pertimbangan untuk penerapan keadilan restoratif. Namun, lanjutnya, kasus ini tetap harus diproses hukum.
”Sebab, korban hanya berdamai dengan SW, sedangkan ada dua tersangka di kasus ini,” ujarnya.
Lebih dari itu, Sugianto mendorong polisi melanjutkan proses pidana dalam kasus itu untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dalam perekrutan bintara Polri. Apalagi, kasus itu bukan kali ini saja terjadi.
“Saya berharap Polri tegas (terhadap tersangka) agar tidak terjadi lagi yang seperti ini di kemudian hari,” ucapnya.