Perwira Polisi dan Pensiunan ASN di Cirebon Terlibat Penipuan Perekrutan Polri, Jaringannya Diusut
Polda Jawa Barat akan mengusut dugaan jaringan kasus penipuan perekrutan bintara Polri tahun 2021 di Cirebon. Hingga kini, polisi menetapkan seorang perwira berpangkat ajun komisaris dan penisunan ASN di Mabes Polri.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengusut dugaan jaringan kasus penipuan perekrutan bintara Polri tahun 2021 di Cirebon. Hingga kini, polisi menetapkan seorang perwira berpangkat ajun komisaris dan penisunan aparatur sipil negara sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dua tersangka. Mereka adalah SW, mantan Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Cirebon, dan N, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.
Saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Senin (19/6/2023), polisi menghadirkan N. Dia mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Namun, polisi tidak menghadirkan SW. ”Sekarang, (SW) dalam penempatan khusus di polda dan sudah dimutasi sebagai pama (perwira pertama) untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus itu bermula dari laporan Wahidin Sanusi (48), warga Kecamatan Depok, Cirebon, yang mengaku menjadi korban penipuan perekrutan polisi tahun 2021. Saat itu, ia menemui SW, yang juga tetangganya, untuk menanyakan prosedur seleksi bintara Polri. Wahidin yang ingin anaknya menjadi polisi lalu dikenalkan kepada N oleh SW.
Tersangka lalu menjanjikan anak Wahidin lulus perekrutan polisi. Namun, anak korban justru gagal di tahap pertama saat tes kesehatan.
Padahal, korban mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada SW dan N. Atas arahan SW, Wahidin pun melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mundu, Agustus 2021.
Saat itu, SW menjabat sebagai Kepala Polsek Mundu. Laporan korban pun mandek. Pada September 2022, Polres Cirebon Kota mengambil alih kasusnya dan memanggil N beberapa kali.
Namun, N mangkir. Ketika kasus penipuan itu ramai di media massa dan media sosial, Sabtu (17/6/2023), polisi lantas menangkap N di Jakarta Selatan.
”Dalam konstruksi kejadiannya, SW ini perantara terhadap tersangka N. Namun, karena ada unsur pidana, SW juga melakukan tindak pidana,” kata Ibrahim.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan dugaan keterlibatan pihak lainnya. Adapun dua personel polisi lainnya asal Cirebon disebut tidak terlibat, tetapi menyalahi prosedur.
Keduanya adalah polisi berpangkat ajun inspektur dua berinisial H, yang menangani laporan kasus penipuan di Polsek Mundu, serta ipda berinisial D, yang diduga turut mengantar korban ke SW.
Mereka pun telah menjalani sidang disiplin. Itu sebabnya, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni SW dan N, dalam kasus penipuan ini.
Saat ditanya terkait dugaan jaringan penipuan perekrutan Polri, Ibrahim masih akan mendalaminya. ”Memang, kami tidak akan menutup kemungkinan adanya jaringan (penipuan). Tapi, kasus ini terjadi insidentil karena korban mendatangi SW. Jadi, tidak ada upaya aktif dari tersangka SW untuk mencari korban,” ujarnya.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Ibrahim memastikan, sistem perekrutan anggota Polri sudah berlangsung ketat, bersih, dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lainnya.
”Apalagi, jika ada yang menjanjikan lulus tes, itu sudah pasti kebohongan dan penipuan,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, tindakan tersangka telah mencoreng proses perekrutan anggota Polri. Apalagi, lanjutnya, banyak anak muda yang ingin menjadi polisi.
”Pak Kapolda Jabar sangat konsen pada hal ini. Kalau ada yang menjanjikan (jadi polisi tanpa sesuai prosedur), laporkan! Akan kami proses, siapa pun itu. Apalagi polisi," ucapnya.
Ibrahim mencontohkan, meskipun perwira polisi, SW kini menjadi tersangka, demosi, dan akan menjalani sidang kode etik. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan sanksi terhadap tersangka apakah pemberhentian tidak dengan hormat atau sanksi lainnya.
”Kami masih menunggu proses sidangnya,” ucapnya.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu berkomitmen menangani kasus penipuan itu secara profesional. Kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Eka Suryaatmaja, kuasa hukum Wahidin, mengapresiasi respons Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus itu. ”Namun, kami mendorong polisi mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan perekrutan anggota Polri. Kami khawatir kasus ini sudah sering terjadi, tapi jarang terungkap karena korbannya takut melapor,” ujarnya.
Wahidin juga berterima kasih atas dukungan polisi dalam kasus itu. Apalagi, ia telah kehilangan Rp 310 juta, termasuk menggadaikan rumahnya. Ia juga sempat menerima ancaman via telepon untuk mencabut laporannya.
”Saya mencari keadilan. Yang paling diharapkan, uang saya yang hilang bisa kembali, ucapnya.