Upaya penyelundupan 28.083 benih lobster dari Lombok ke Bali digagalkan Polda NTB.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari NTB ke Bali. Lima tersangka ditangkap beserta barang bukti 28.083 ekor benur atau benih lobster.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangan persnya, Selasa (20/6/2023), mengatakan, dari total jumlah barang bukti itu, 23.527 ekor adalah jenis lobster pasir dan sisanya adalah lobster mutiara.
Adapun lima tersangka yang ditangkap, yakni IP (27), AE (21), J (35), Z (34), dan KR (34). Mereka ditangkap secara terpisah dari tiga laporan polisi pada pertengahan Juni 2023.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTB Komisaris Besar Kobul S Ritonga menambahkan, awalnya mereka menangkap IP dan AE di atas feri yang berlayar dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Padangbai, Bali. Dua warga Jonggat, Lombok Tengah, itu berperan sebagai sopir dan kernet truk yang membawa benur.
Kobul menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap IP dan AE, polisi mendapatkan informasi jika mereka membawa benur ke Bali atas perintah J yang juga warga Lombok Tengah. Setelah itu, polisi memburu J dan menangkapnya.
Tidak berhenti sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan terhadap J, diketahui ada dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Z dan KR, yang juga warga Lombok. Z adalah nelayan yang bertugas menyediakan benur, sedangkan KR menjadi pembeli dan mendanai pengiriman lobster. Polisi juga menangkap keduanya.
Menurut Kobul, dari hasil pemeriksaan, KR bukan tersangka terakhir. KR diduga masih memiliki bos yang saat ini masih diburu.
”Para tersangka yang diamankan merupakan jaringan yang terorganisasi. Kami berkomitmen akan terus membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah penangkapan ikan ilegal di wilayah hukum Polda NTB,” kata Kobul.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benur bukan sekali dilakukan Polda NTB. Pada Juli 2022, Direktorat Polairud Polda NTB juga menggagalkan penyelundupan 17.160 benur di Pelabuhan Lembar. Dari jumlah itu, 16.560 ekor adalah benih lobster pasir dan 600 benih lobster mutiara. Satu orang tersangka berinisial SR ditangkap.
NTB merupakan salah satu sentra budidaya lobster di Indonesia. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi NTB pada 2021, potensi bisnis lobster di NTB diperkirakan mencapai 7,1 juta ekor dengan peluang keuntungan mencapai Rp 100 miliar-Rp 200 miliar per tahun.
Sentra budidaya lobster di NTB tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Di Lombok, sentra budidaya lobster berada di Kecamatan Keruak dan Jerowaru, Lombok Timur. Di dua wilayah itu terdapat lebih dari 1.200 pembesar lobster dengan sekitar 8.000 keramba jaring apung.
Potensi besar itu juga membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021 mengungkapkan keinginan menjadikan Lombok sebagai pusat budidaya lobster.
Dihubungi terpisah, salah satu pembesar lobster di Lombok Timur, Abdullah, mengatakan, belum ada tindak lanjut rencana tersebut. Meski demikian, para pembesar lobster terus beraktivitas seperti biasa.
Terkait masih maraknya kasus penyelundupan benur, Abdullah mengatakan, saat ini belum berdampak pada kebutuhan benur untuk budidaya. Apalagi, harga benur turun. Meski demikian, ia berharap penegakan hukum harus maksimal dilakukan karena di waktu mendatang bisa berdampak.
”Jangan sampai karena terus diselundupkan keluar, kami kekurangan benur seperti yang pernah terjadi dua tahun sebelumnya,” kata Abdullah.