logo Kompas.id
NusantaraKasus Kekerasan Seksual pada...
Iklan

Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan Jangan Diselesaikan Lewat ”Restorative Justice”

Para korban kekerasan seksual mengalami trauma berkepanjangan. Itu harus menjadi pertimbangan aparat untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan berefek jera kuat.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Komnas Perempuan memaparkan catatan tahunan 2023, di Jambi, Selasa (20/6/2023). Catatan itu memberi gambaran bahwa para korban kekerasan seksual mengalami trauma berkepanjangan dan memerlukan langkah hukum tegas dan berefek jera kuat bagi para pelakunya.
IRMA TAMBUNAN

Komnas Perempuan memaparkan catatan tahunan 2023, di Jambi, Selasa (20/6/2023). Catatan itu memberi gambaran bahwa para korban kekerasan seksual mengalami trauma berkepanjangan dan memerlukan langkah hukum tegas dan berefek jera kuat bagi para pelakunya.

JAMBI, KOMPAS — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menolak kasus kekerasan seksual diselesaikan lewat keadilan restoratif. Aparat dituntut menyelesaikannya lewat hukum yang tegas demi menyetop berulangnya kejahatan oleh pelaku yang sama.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara kekeluargaan, tetapi harus penanganan hukum yang tegas.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000