logo Kompas.id
NusantaraKejati Papua Tangkap Terpidana...
Iklan

Kejati Papua Tangkap Terpidana Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 318 Miliar

Setelah buron sejak 2020, seorang terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Papua. Terpidana itu merugikan keuangan negara senilai Rp 318,9 miliar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menunjukkan Victor Aries Effendy, seorang terpidana korupsi dana desa senilai Rp 318,9 miliar, yang berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun, Minggu (18/6/2023), di Jayapura.
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menunjukkan Victor Aries Effendy, seorang terpidana korupsi dana desa senilai Rp 318,9 miliar, yang berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun, Minggu (18/6/2023), di Jayapura.

JAYAPURA, KOMPAS — Tim Kejaksaan Tinggi Papua menangkap Victor Aries Effendy, terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2020. Victor terlibat kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, dengan kerugian negara mencapai Rp 318,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono mengatakan, Victor ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. Dalam penangkapan itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000