Keluarga Tahanan Tewas Tidak Wajar Minta Rekaman CCTV di Luar Sel Dibuka
Keluarga Oki, tahanan Polresta Banyumas yang tewas dengan luka tidak wajar, meminta rekaman kamera pemantau di sekitar Polresta diputar untuk melihat kondisi Oki sebelum masuk sel.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Keluarga dari Oki Kristodiawan (27), tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas yang tewas tidak wajar, meminta pihak kepolisian menunjukkan video kamera pengawas selain yang ada di dalam sel tahanan. Keluarga ingin melihat kondisi Oki saat turun dari kendaraan, di lorong kantor polisi, hingga dibawa masuk ke sel tahanan. Semua pihak yang terlibat selain sesama tahanan yang mengeroyok Oki dalam sel harus diadili.
”Apakah saat itu Oki jalan sendiri, atau dirangkul petugas, atau justru digotong karena sudah tidak mampu lagi berjalan,” kata Purwoko (39), kakak sepupu Oki, saat ditemui di rumah duka di Purwosari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).
Purwoko menyampaikan, saat pihak keluarga ikut gelar perkara pada 6 Juni 2023, pihak kepolisian hanya memutarkan satu video rekaman di dalam sel. Di sana hanya tampak orang shalat di sisi kiri dan ujung kanan memang terdapat adegan pengeroyokan dengan tangan kosong oleh sesama tahanan.
”Di rekaman adegan itu tidak sinkron dengan foto (luka-luka) yang saya dapat. Foto luka di punggung ini jelas bukan akibat tangan kosong. Ada luka lubang di bahu dan sikut kiri. Di paha kiri ada luka seperti sayatan satu, dua, tiga, empat, lima,” kata Purwoko sambil menunjukkan foto luka-luka pada jenazah Oki.
Jakam (51), ayahanda Oki, mengatakan, keluarga tidak menerima jika yang diproses hukum hanya sesama tahanan di dalam sel. ”Yang menangkap, menahan, dan menyiksa anak saya sebelum di sel polres juga harus diproses hukum. Hukum harus adil pada masyarakat,” kata Jakam.
Bayu Dwi Prasetya (29) yang juga kakak sepupu Oki menambahkan, pihak keluarga juga kesulitan saat meminta surat keterangan kematian Oki. Pihaknya sudah meminta surat itu empat kali, mulai 4 Juni, 6 Juni, 8 Juni, dan 13 Juni. Surat resmi baru diantarkan pada 15 Juni pagi hari.
Bayu menyebutkan, keluarga resah karena berdasarkan surat rekam medik IGD RSUD Margono, hanya ada dua, tanggal 18 dan 19 Mei, sedangkan keluarga mendapat kabar Oki meninggal pada 2 Juni 2023 atau ada jarak sekitar 14 hari. ”Keluarga berpikir keras apakah Oki meninggal pada Jumat 2 Juni atau malah mungkin tanggal 19 Mei,” katanya.
Dalam surat keterangan meninggal dunia yang diterima pada Kamis (15/6/2023) pagi, disebutkan Oki meninggal di RSUD Margono tanggal 2 Juni setelah mendapat perawatan karena sakit semenjak dirawat pada 19 Mei 2023. Dalam keterangan tambahan disebutkan bahwa pasien masuk IGD pada 18 Mei pukul 20.51 dan masuk Ruang Asoka tanggal 19 Mei 2023.
Atas kasus ini, sebelumnya Polresta Banyumas menetapkan 10 tahanan di dalam sel menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Oki. Empat petugas penjaga piket tahanan juga diperiksa secara internal. Saat ini, sesuai permintaan keluarga, kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah Oki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi menyebutkan, butuh waktu tiga minggu untuk mendapatkan hasil otopsi dari tim dokter. Ketika dikonfirmasi terkait permintaan terbaru dari keluarga tersebut, Agus akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
”Saya diskusi dulu. Kalau tuntutan, akan kami rapatkan,” kata Agus.
Diberitakan Kompas.id (5/6/2023), keluarga Oki Kristodiawan, tersangka pencurian motor, menuntut kasus meninggalnya Oki di tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas diusut tuntas. Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 dengan kondisi sehat bugar, tapi pada 2 Juni 2023 dipulangkan dengan kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka tidak wajar di tubuhnya.