Muhammadiyah Bersiap Menggugat Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK
Muhammadiyah menolak rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jika pemerintah menyetujuinya, keputusan tersebut akan digugat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Diskusi dan media briefing Muhammadiyah terkait isu perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/6/2023).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Masyarakat saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Jika perpanjangan masa jabatan ini resmi disetujui, Muhammadiyah pun memastikan akan segera menggugat keputusan tersebut.
”Bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, kami, Muhammadiyah, akan mengumpulkan kekuatan massa untuk menggugat keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujar Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho dalam acara forum diskusi dan media briefing terkait dengan hasil kajian Muhammadiyah perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (13/6/2023).
Rencana untuk menggugat keputusan presiden tersebut menjadi salah satu dari empat butir pernyataan sikap Muhammadiyah terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menegaskan penolakan atas putusan MK tersebut, maka Muhammadiyah pun meminta pemerintah agar kembali melanjutkan proses seleksi sebagai bagian dari ketentuan Undang-Undang KPK dan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
”Jika kemudian MK justru mengeluarkan putusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, sebenarnya MK telah mengingkari cara berpikir dan membantah putusan hukumnya sendiri yang telah terlebih dahulu dibuatnya,” ujarnya.
FAKHRI FADLURROHMAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memaparkan pencapaian KPK saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Komisi III DPR menyetujui pagu indikatif KPK tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,095 triliun. Ketua KPK juga meminta penambahan anggaran Rp 249 miliar. Anggaran tersebut disebutkan Firli untuk keperluan meningkatkan sejumlah program prioritas KPK, seperti pendidikan antikorupsi. Sementara pada tahun 2023 anggaran KPK menyentuh Rp 1,27 triliun.
Selain itu, Muhammadiyah juga meminta agar MK juga segera menggelar sidang untuk potensi pelanggaran etik karena sebagian besar hakim konstitusi telah melanggar prinsip integritas hakim dengan cara mengubah cara berpikir pola hukumnya demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dengan munculnya putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut, Muhammadiyah juga meminta segenap masyarakat untuk terus mengawasi kinerja MK. ”Sebagai lembaga konstitusional, MK semestinya menjadi tempat perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan bukan segelintir orang saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK muncul dari Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nurul Ghufron.
Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi sesuatu hal yang aneh dan sebenarnya tidak perlu dilakukan.
”Sekian lama masa jabatan pimpinan KPK ditetapkan selama empat tahun, dan semuanya baik-baik saja. Lalu kenapa tiba-tiba saja muncul usulan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dan kenapa MK kemudian memutuskan untuk menyetujui permohonan dari satu pemohon (Nurul Ghufron) tersebut?” ujarnya.
Bau politik
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Totok Dwi Diantoro mengatakan, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini sangat tidak perlu dilakukan karena terbukti selama masa kepempimpinan mereka indeks persepsi korupsi Indonesia terus cenderung turun. Sejumlah pimpinan KPK juga beberapa kali tersangkut pelanggaran kode etik.
Tidak hanya semata-mata masalah hukum, Rahmat mengatakan, pihaknya saat ini juga mencurigai adanya kepentingan politik dalam isu perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Usulan perpanjangan ini, menurut dia, bisa jadi muncul karena adanya kepentingan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang tersangkut kasus korupsi.
Bisa jadi pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi tersebut adalah mereka yang terlibat dalam pemilu atau pilpres mendatang.
”Bisa jadi pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi tersebut adalah mereka yang terlibat dalam pemilu atau pilpres mendatang,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, tahun ini adalah tahun politik, dan fenomena tersebut sangat wajar terjadi. Saat ini, dia pun juga masih berupaya meraba-raba indikasi kepentingan politik dalam kasus ini.