Anak Punya Hak Menyampaikan Kritik kepada Pemerintah
Kritik SFA (15) lewat medsos terkait kerusakan jalan, polusi, dan rumah rusak akibat aktivitas industri pengolahan kayu mestinya direspons cepat. Bukan malah berbuntut masalah hukum.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendengarkan SFA (15) bercerita perihal kasus yang dialaminya, di Jambi, Selasa (13/6/2023).
JAMBI, KOMPAS — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan sikap Pemerintah Kota Jambi yang memolisikan SFA, remaja 15 tahun yang menyampaikan kritik lewat media sosial. Meski kasusnya telah dinyatakan berakhir, Komnas Anak mendesak pemkot meminta maaf kepada SFA, bukan sebaliknya.
”Sikap Pemkot Jambi menandakan telah gagal memahami hak-hak anak. Padahal, setiap anak punya hak menyampaikan kritik membangun,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Mendarat di Jambi, Arist dan tim langsung mengunjungi SFA di rumahnya. Ia pun mendengarkan kisah berlarutnya persoalan kerusakan jalan, polusi, dan rumah rusak akibat aktivitas sebuah perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi tak jauh dari rumah nenek SFA.
”Sudah bertahun-tahun keluhan serupa disuarakan, tetapi tak kunjung ada solusi,” ujar SFA.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
SFA menunjuk dinding yang rusak akibat aktivitas industri kayu dan pengangkutannya yang kerap melampaui kapasitas melewati jalan kampung setiap hari.
Karena protes dan keluhan verbal tidak mempan, SFA memutuskan untuk bersuara lewat media sosial. Belasan konten telah dibuatnya sambil berharap akan mendapatkan keadilan. Dalam salah satu konten Tiktoknya, SFA meminta pemerintah tegas menindak industri yang beroperasi di permukiman itu.
Salah satu konten rupanya menyulut masalah. SFA dilaporkan ke polisi. Di tengah polemik kasus itu, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan kasus dihentikan melalui jalan keadilan restoratif.
Yang sangat disayangkan, kata Arist, pemda mengultimatum SFA untuk secara resmi meminta maaf. Hal itu dinilainya sebagai sikap yang arogan. ”Kami akan meminta klarifikasi kepada pemkot. Hal ini merupakan pelecehan terhadap anak. Mencederai hak-hak anak se-Nusantara,” katanya.
SFA dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu dengan pasal berlapis atas dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Jambi dan menyalahgunaan UU ITE. Laporan itu bermula kritikan pedas gadis belia itu yang disampaikan di akun Tiktok miliknya dalam mencari keadilan atas neneknya.
Juru Bicara Forum Diskusi Jambi Menggapai Keadilan, Jefri Pardede, menilai hal itu sebagai bentuk antikritik masyarakatnya yang mengadukan nasib. Seyogianya pemerintah mengayomi dan melindungi masyarakatnya, bukan mengkriminalisasi karena dikritik. Ia pun mendorong adanya permintaan maaf dari pemkot kepada SFA.
Aktivitas industri kayu dan pengangkutannya yang kerap melampaui kapasitas melewati jalan kampung setiap harinya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi Abubakar mengatakan, setelah damai antara SFA dan Pemkot Jambi, dibentuk tim gabungan untuk menfasilitasi perbaikan rumah nenek SFA oleh pihak perusahaan. Ia pun mendorong pihak perusahaan segera merespons perbaikan rumah yang rusak tersebut.
Adapun, lewat tim gabungan yang terdiri atas legislatif, lembaga swadaya masyarakat, pihak keluarga nenek Hapsah, dan perusahaan, akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu rencana perbaikan. Penghitungan itu dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik.