Sindikat Penipu Beraksi di Cirebon, Mengaku Pejabat hingga Orang Brunei
Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus tujuh tersangka sindikat penipuan lintas daerah. Mereka mengaku sebagai pejabat hingga orang Brunei yang akan membangun masjid. Namun, mereka mencuri Rp 88,6 juta milik korban.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tujuh tersangka sindikat penipuan lintas daerah. Komplotan itu mengaku sebagai pejabat hingga orang Brunei Darussalam yang akan membangun masjid. Namun, mereka menguras puluhan juta rupiah dari anjungan tunai mandiri korban.
Polisi menghadirkan ketujuh tersangka pria itu dalam konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023). Mereka adalah AK, M, R, H, L, A, dan S. Mengenakan baju tahanan berwarna biru dan masker, komplotan yang mengaku masih satu keluarga dari Sulawesi Selatan itu lebih sering tertunduk dengan tangan terborgol.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra S mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di kawasan Ruko Patra, Jalan Tuparev, Minggu (21/5/2023) pukul 07.30. Saat itu, M menghampiri sepasang suami istri yang sedang joging. Kepada korban itu, M mengaku sebagai anggota staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Balikpapan.
Setelah tampak akrab dengan korban, M lalu dipanggil AK yang mengaku sebagai Kepala Dinas PUPR Balikpapan. Pada saat bersamaan, muncul R yang mengaku berasal dari Brunei Darussalam. R berpura-pura tidak mengenal M dan AK. ”Orang dari Brunei ini mencari masjid di Gunung Jati karena mau menyumbang Rp 1 miliar,” katanya.
Mencoba meyakinkan korban, tersangka AK lalu menanyakan kemungkinan sumbangan untuk membangun masjid di kampung AK dan korban. R mengiyakannya dan mengatakan bahwa uang itu untuk pembangunan masjid di seluruh Indonesia. R pun menyebutkan uang itu ada di bank sembari mengeluarkan sebuah kartu ATM BRI.
R lalu mengiming-imingi 10 persen dari Rp 1 miliar kepada korban. Namun, ia meminta korban mengajarinya cara menggunakan kartu ATM itu. ”Di sinilah terjadi tindak pidana (penipuan). Korban menyerahkan kartu ATM, dan tanpa disadari tersangka menukarnya dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan,” kata Ariek.
R bahkan mengetahui nomor sandi atau PIN ATM korban. Tersangka lainnya pun bertugas menguras ketiga kartu ATM korban dengan mengambil Rp 88,6 juta. Menyadari kehilangan uang puluhan juta rupiah, korban kemudian melapor ke polisi. Dua hari setelah kejadian, polisi meringkus tujuh tersangka di Bandung, Jabar, Rabu (24/5/2023).
Orang dari Brunei ini mencari masjid di Gunung Jati karena mau menyumbang Rp 1 miliar.
”Ini sindikat (penipuan lintas daerah). Mereka juga melakukan di tempat lainnya. Saat ini masih proses penyidikan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. Indikasi bahwa mereka komplotan penipu, antara lain, tampak dari skenario dan pembagian peran. Ada tersangka yang mengaku jadi pejabat hingga orang asing.
Residivis
Apalagi, menurut Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Perida Apriani Sisera, tersangka M, AK, dan R adalah residivis kasus serupa pada 2017 di salah satu daerah di Sulsel. ”Waktu ditangkap di Bandung, sindikat ini sedang merencanakan aksi keduanya di sana. Kami juga menyita banyak kartu ATM palsu,” katanya.
Perida mengatakan, tersangka mengincar daerah yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Cirebon, misalnya, merupakan pusat perekonomian di wilayah Jabar timur. Adapun Bandung adalah ibu kota Jabar. Dalam aksinya, mereka menargetkan korban di sekitar hotel. Sindikat ini pun menyewa mobil untuk meyakinkan korbannya.M mengakui perbuatannya telah menipu korban di Cirebon. Namun, ia berdalih baru pertama kali melakukan tindakan kriminal itu di Cirebon. ”Di wilayah lain enggak ada, belum pernah sama sekali. Ini bukan hipnotis. (Perbuatan) ini karena terpaksa. Saya tadinya pengusaha. Tapi, saya bangkrut dan (punya) utang Rp 100 juta,” tutur M.Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masih tujuh tahun dan empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing untuk menghindari penipuan.