Polres Indramayu Bentuk Satgas TPPO, Janji Tindak Tegas Pelaku
Polres Indramayu membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO untuk mengungkap kasus perdagangan orang di Kabupaten Indramayu. Polisi akan menindak tegas siapa pun pelakunya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS – Kepolisian Resor Indramayu membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO untuk mengungkap kasus perdagangan orang di Kabupaten Indramayu. Polisi akan menindak tegas pelaku, termasuk lembaga penyalur pekerja migran Indonesia.
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, telah menerbitkan surat perintah terkait pembentukan Satgas TPPO tingkat polres pada Senin (5/6/2023). ”Anggotanya cukup banyak, tidak hanya dari Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal), tetapi ada unit lainnya juga,” katanya kepada Kompas, Selasa (6/6/2023).
Fahri tidak merinci jumlah dan asal satuan kerja personel Satgas TPPO. Namun, ia memastikan, Satgas itu tidak hanya menangani terkait penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan perdagangan orang hingga rehabilitasi bagi korban. Pembentukan Satgas itu menindaklanjuti arahan pimpinan Polri.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal Polri. Kapolri bahkan akan mencopot dan memidanakan petugas di jajaran kepolisian yang tidak mampu mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya (Kompas.id, 6/6/2023).
”Kami, Polres Indramayu, tentunya totalitas menyikapi arahan Pak Kapolri. Saya sudah mengeluarkan surat perintah (untuk Satgas) dan langsung action (bertindak)melakukan penyelidikan serta pengungkapan kasus,” ungkap Fahri. Pihaknya juga akan membuka posko untuk pengaduan kasus TPPO.
Fahri masih mendata dan mendalami kasus TPPO yang pernah ditangani Polres Indramayu. Terlebih lagi, daerah di pantai utara itu termasuk kantong pekerja migran Indonesia yang rentan jadi korban perdagangan orang. Ia memastikan bakal merilis pengungkapan kasus TPPO secara serentak dengan Kepolisian Daerah Jabar.
”Yang pasti, di sini (Indramayu) ada LPK (lembaga pelatihan kerja) dan perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan para pekerja migran. Tinggal nanti akan kami lakukan penyelidikan. Apakah prosesnya sudah benar atau tidak. Pokoknya, kalau ada yang melanggar, kita akan lakukan penegakan hukum, siapa pun (pelakunya),” ungkapnya.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Akhmad Zaenuri mengapresiasi langkah Polres Indramayu membentuk Satgas TPPO. Satgas itu, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk memberantas perdagangan orang. Apalagi, banyak warga Indramayu yang jadi PMI. Tahun lalu saja, jumlahnya mencapai 12.794 orang.
Zaenuri menilai, kehadiran Satgas TPPO dapat mempercepat penanganan kasus di Polres Indramayu. Ia mencontohkan, Rokaya, mantan PMI yang diduga menjadi korban TPPO. ”Kami melapor ke polres awal 2022. Tetapi, sponsor (orang yang merekrut) ditangkap 2023. Padahal, sponsor itu bisa jadi telah memberangkatkan orang lain lagi,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya menerima dua pengaduan terkait TPPO yang korbannya warga Indramayu. Selain Rokaya, ada juga kasus jaringan perdagangan orang di Kamboja. Kedua kasus itu kini dalam proses hukum. Ia juga mengusulkan agar Satgas TPPO melibatkan lembaga swadaya masyarakat untuk mengungkap lebih banyak kasus.
Kami melapor ke polres awal 2022. Tetapi, sponsor ditangkap 2023. Padahal, sponsor itu bisa jadi telah memberangkatkan orang lain lagi,
”Efektif atau tidaknya (Satgas TPPO), bisa dilihat nanti bagaimana cara kerjanya. Intinya, ini sangat dibutuhkan untuk memberantas perdagangan orang,” ucapnya.