Polda Bali Ungkap Pengambilan Ilegal Aset Toko Es Krim
Tim Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi mengamankan berbagai jenis peralatan dan barang-barang toko es krim, yang diperkirakan bernilai Rp 10 miliar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tim reserse dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkap kasus pengambilan peralatan dan barang dari sebuah toko es krim di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Aset toko es krim senilai kira-kira Rp 10 miliar itu diduga diambil RBT tanpa seizin pemilik usaha toko es krim.
Berbagai jenis peralatan toko dan barang-barang toko es krim, yang diambil RBT (31), nyaris mengosongkan toko es krim itu. Seluruh unit peralatan dan barang-barang tersebut mencapai enam truk. ”Tersangka RBT berdalih mengambil barang-barang itu untuk diamankan dan disimpan di gudang di Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (5/6/2023).
Didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subdirektorat 3 Ditreskrimum Polda Bali Komisaris Made Adiguna dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Ekajaya, Satake Bayu menerangkan, RBT ditangkap pada Kamis (1/6/2023) setelah pihak Ditreskrimum Polda Bali menerima laporan dugaan terjadinya pencurian dengan pemberatan di toko es krim di kawasan Seminyak, Kuta Utara, pada Rabu (31/5/2023).
Keterangan polisi menyebutkan pengakuan RBT mengambil barang-barang dari toko es krim itu untuk selanjutnya disimpan di gudang di Jakarta. Menurut pengakuan RBT, yang juga manajer umum di toko es krim tersebut, kepada polisi, pengambilan barang-barang dari toko es krim di Seminyak tersebut berkaitan dengan terjadinya sengketa hak pengelolaan usaha di antara para penanam modal toko es krim itu, yang berujung dengan berubahnya perusahaan dan bergantinya direksi perusahaan pengelola toko es krim.
Meskipun perusahaan dan direksi toko es krim itu sejak 2020 sudah beralih ke perusahaan baru, RBT menilai peralatan dan barang-barang di toko es krim tersebut masih milik perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam paparan polisi disebutkan, perusahaan tempat RBT bekerja itu juga memperkarakan peralihan saham dan menggugat pailit perusahaan rekanannya itu di pengadilan Belanda. Akan tetapi, perbuatan RBT mengambil barang-barang dari toko es krim di Seminyak, Kuta Utara, dilaporkan pihak perusahaan, yang kini mengelola usaha toko es krim di Seminyak, Kuta Utara, sebagai dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan.
Adiguna mengungkapkan, tim Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di toko es krim tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk penjaga toko es krim, polisi bergerak melacak keberadaan RBT dan barang-barang milik toko es krim itu. Adiguna menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Jembrana dan pihak Polda Jawa Timur untuk mengejar kendaraan yang mengangkut barang-barang dari toko es krim di Seminyak, Kuta Utara, itu.
Polisi menyita enam truk berisi peralatan dan barang-barang dari toko es krim tersebut, termasuk dua unit truk berisi barang-barang milik toko es krim yang sudah berada di Situbondo, Jawa Timur. Adapun RBT ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, Kuta, Badung. Seluruh barang bukti itu, termasuk sebuah peralatan forklift, sudah disita pihak Polda Bali untuk digunakan dalam penyidikan perkara itu.
”Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa lebih lanjut pengakuan tersangka terkait legalitas pemilik barang,” kata Adiguna dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (5/6/2023).
Menurut Adiguna, sejauh ini baru RBT, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian. RBT ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali karena dijerat dengan sangkaan mencuri disertai pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, atau dengan sangkaan mencuri, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.