Kerap Ditantang Berkelahi, Warga di Cirebon Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas
Seorang warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega menganiaya tetangganya hingga tewas karena kerap ditantang berkelahi. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan berlumuran darah di jalan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Seorang warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega menganiaya tetangganya hingga tewas karena kerap ditantang berkelahi. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan berlumuran darah di jalan.
Pelaku pembunuhan itu adalah L (28), warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, korban yang tewas berinisial S (46).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga terkait temuan sesosok tubuh berlemuran darah di jalan Desa Guwa Kidul, Senin (29/5/2023). Di beberapa bagian tubuh korban, terdapat luka tusukan dan sayatan.
”Setelah identifikasi, korban ternyata warga setempat berinisial S. Dari hasil otopsi, ditemukan tujuh luka tusukan dan sayatan. Salah satunya di dada kiri atas, yang menembus paru-paru. Ini yang menyebabkan korban meninggal,” ungkap Arif saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Setelah temuan itu, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. Polisi pun berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial L yang tinggal sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara. L dan S juga bertetangga di desa tersebut. Namun, saat polisi mendatangi rumah terduga pelaku, L ternyata telah kabur.
”Dari hasil pengejaran sekitar 30 jam, anggota telah mengamankan L di Kabupaten Subang, Jabar, tadi subuh,” ucap Arif. Dari keterangan sementara, L yang merupakan pedagang gorengan di Jakarta melarikan diri dengan menumpang truk dan kendaraan lain dari Cirebon.
Berdasarkan keterangan L dan sejumlah saksi, polisi lalu menetapkan L sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti, seperti celana pendek hitam milik korban, sebuah jam tangan, dan kabel headset. Adapun celurit yang digunakan L saat membacok korban masih dalam pencarian.
”Motif penganiayaan yang berujung korban meninggal diduga karena beberapa peristiwa sebelumnya, seperti provokasi korban mendatangi rumah tersangka,” ujar Arif. Dari informasi sementara, tersangka kesal karena korban dan saksi berinisial M kerap menantangnya berkelahi.
Saat penganiayaan yang berujung kematian pada Minggu (28/5/2023) malam, korban bersama sejumlah rekannya menghampiri rumah tersangka. ”Dia (L) mengaku diserang dengan celurit milik korban,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Komisaris Anton.
Senjata tajam itu mengenai kepala L. Tersangka kemudian lari untuk meminta pertolongan warga lainnya. Namun, tidak ada orang yang menolongnya. L pun kembali untuk melawan balik dengan merebut celurit. Dia lalu membacok S di bagian perut, kepala, dan dada hingga korban tewas.
Dari informasi sementara, tersangka kesal karena korban dan saksi berinisial M kerap menantangnya berkelahi
”Apa yang dilakukan L ini bukan membela diri karena tersangka sampai membunuh korban dengan membacok pakai celurit,” kata Anton. Sejauh ini, lanjutnya, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lainnya. Akan tetapi, ia masih terus mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 jo Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.