KPK Temukan 19 Mobil Dinas Pemkab Sorong Selatan Disalahgunakan
KPK menemukan 14 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri menemukan 19 mobil dinas digunakan oknum-oknum yang tak berhak di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Temuan ini diperoleh saat mereka memonitor dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan selama tiga hari terakhir.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria saat ditemui di Jayapura, Papua, Jumat (19/5/2023), membenarkan informasi tersebut. Pengawasan dilakukan sejak Kamis hingga Jumat ini.
Dian memaparkan, 19 kendaraan dinas dikuasai oleh keluarga mantan penjabat dan pegawai negeri sipil yang telah pensiun. Total nilai 19 kendaraan ini sekitar Rp 4 miliar.
Adapun penyalahgunaan aset pemerintah, seperti kendaraan dinas, menjadi salah satu faktor utama rendahnya nilai pencegahan korupsi di Sorong Selatan. Selain itu, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan memiliki nilai tata kelola pemerintahan yang buruk, yakni 10 persen. Sorong Selatan menempati peringkat kedua terbawah dari 542 kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2022.
Adapun KPK menggunakan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk melihat tata kelola pemerintahan di kabupaten dan kota. Aplikasi menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah dengan skala 10 hingga 100.
Indikator untuk penilaian dengan MCP meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.
”Buruknya nilai tata kelola pemerintahan di Sorong Selatan disebabkan lemahnya manajemen aparatur sipil negara. Hasil penilaian ini juga menunjukkan rentannya praktik tindak pidana korupsi dalam layanan publik dan pemerintahan,” kata Dian.
Ia menuturkan, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli beserta sembilan kepala dinas dan tiga asisten daerah belum menyampaikan LHKPN. Padahal, bagi KPK, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan antikorupsi.
”Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tambah Dian.
Buruknya nilai tata kelola pemerintahan di Sorong Selatan disebabkan lemahnya manajemen aparatur sipil negara.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Barnabas Saa mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Sorong Selatan. Barnabas menilai upaya tersebut sangat membantu Pemkab Sorong Selatan terkait LHKPN, aset milik pemerintah, dan perhitungan MCP.
”Berdasarkan pendampingan KPK, kami telah mengembalikan dua kendaraan dinas. Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan berbagai upaya, seperti penyelamatan aset daerah,” kata Barnabas.