KPK Temukan Ratusan Aset Pemprov Papua Disalahgunakan
KPK menemukan adanya penyalahgunaan ratusan aset kendaraan bermotor milik Pemprov Papua. Inspektorat Papua yang didampingi KPK akan menyelamatkan ratusan aset tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, ada sekitar 300 aset milik Pemerintah Provinsi Papua yang disalahgunakan oknum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang telah pensiun. Ratusan aset ini merupakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Patria saat ditemui di Jayapura, Papua, Sabtu (13/5/2023), membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, 25 persen dari total 1.422 aset disinyalir disalahgunakan berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua.
Dian memaparkan, sebanyak 200 dari 1.422 aset ini dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. Sementara sekitar 100 kendaraan lainnya dikuasai oleh pegawai yang tersebar di sejumlah instansi di lingkup Pemprov Papua.
Modus lainnya dalam penyalahgunaan aset adalah pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu. Selain itu, pegawai yang tidak lagi memegang jabatan, tetapi tetap menggunakan kendaraan tersebut.
Terdapat juga kendaraan dinas yang dikuasai oleh warga nonpegawai negeri sipil. Hal ini dapat terjadi karena warga itu memiliki kedekatan dengan oknum pejabat tertentu.
Adapun KPK bersama Pemprov Provinsi Papua mulai mengambil kembali aset kendaraan dinas yang selama ini dikuasai pegawai aktif dan pegawai yang telah pensiun di Jayapura pada Sabtu ini. Total sebanyak 11 kendaraan roda empat yang berhasil diselamatkan KPK dan Inspektorat Provinsi Papua.
”Kami bersama Inspektorat Papua terus berupaya menyelamatkan ratusan aset tersebut. Setiap instansi masih terus mendata aset kendaraan bermotor milik pemerintah yang belum dikembalikan hingga kini,” kata Dian.
Dian memaparkan, penyalahgunaan aset pemerintah, seperti kendaraan dinas, menjadi salah satu faktor utama rendahnya nilai pencegahan korupsi di Papua. Nilai pencegahan korupsi di Papua hanya 29 persen dari rata-rata capaian nasional 76 persen.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dengan nilai terendah, yakni 10 persen. Adapun KPK menggunakan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah.
Hanya pemda di tiga daerah dengan nilai pemberantasan korupsi di atas angka 60 persen. Ketiga daerah ini adalah Kabupaten Jayapura 71 persen, Kota Jayapura 69 persen, dan Kabupaten Keerom 61 persen.
Indikator untuk penilaian dengan MCP meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola dana desa.
”Kami menemukan pejabat di instansi tertentu yang menguasai kendaraan dinas dalam jumlah tidak wajar. Seharusnya ia hanya menggunakan satu unit kendaraan dinas,” ucap Dian.
Ia merekomendasikan, Pemprov Papua tidak mempromosikan dan mengabulkan mutasi oknum pegawai yang belum mendapatkan surat keterangan bebas aset dari BPKAD.
”Rekomendasi ini juga bagi pegawai yang masih memasuki masa pensiun, tapi belum mengembalikan aset milik pemerintah. Proses pengurusan administrasi pensiun pegawai itu harus ditunda,” ucap Dian.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Papua Danny Korwa mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan KPK dalam menyelamatkan aset-aset milik Pemprov Papua. Ia menyatakan, Inspektorat Provinsi Papua secara langsung akan mengambil aset kendaraan dinas di rumah para penyalah guna.
”Kami meminta semua pihak yang tak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas segera mengembalikannya ke instansi yang berwenang. Apabila tetap menggunakan kendaraan tersebut, kami akan memproses hukum oknum yang terlibat karena melakukan penggelapan aset milik negara,” ujar Danny.