Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dilepasliarkan di Jembrana
Polres Jembrana mengungkap kasus pengangkutan dan perdagangan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 18 penyu hijau disita dalam kondisi hidup. Kamis (18/5/2023), penyu hijau itu dilepasliarkan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 18 penyu hijau (Chelonia mydas) korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Pantai Jembrana, Bali, Kamis (18/5/2023). Pelaku praktik terlarang itu sudah ditangkap polisi.
Aparat Polres Jembrana menyita penyu-penyu itu dari pelaku perdagangan satwa liar pada Senin (15/5/2023). Sebanyak 17 individu adalah betina dan satu individu lainnya jantan. Sebelum dilepaskan, penyu dirawat di kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat.
Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Dewa Gde Juliana mengatakan sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi itu. Mereka adalah warga Jembrana berinisial SK (23) dan MT (50).
Dari penelusuran polisi, SK adalah sopir yang mengangkut 18 ekor penyu. Sedangkan MT mengupah SK untuk mengangkut satwa dilindungi itu. Selama ini, MT adalah buronan Polda Bali untuk kasus serupa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, mereka diancam Pasal 55 KUHP tentang Pelaku dan Pembantu Tindak Kejahatan. Para pelaku diancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali R Agus Budi Santosa menyatakan, pihaknya menitipkan penyu-penyu itu di karamba jaring apung di kawasan Banyuwedang, Jembrana. Selama dititipkan, penyu tersebut juga diperiksa kondisinya dan dirawat.
Panjang karapas 91 sentimeter dengan lebar 76 cm, sedangkan panjang karapas penyu terkecil 47 cm dan lebarnya 42 cm.