Terlibat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menyebut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendapatkan suap hingga 80.000 dollar Singapura terkait perkara Koperasi Simpang Pinjam Intidana. Dia dituntut 13 tahun penjara.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena terlibat korupsi terkait perkara Koperasi Simpang Pinjam atau KSP Intidana. Jaksa menyatakan Sudrajad menerima suap hingga 80.000 dollar Singapura agar proses kasasi terkait perkara tersebut segera dikabulkan.
Tuntutan terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Sunaryanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). Namun, Sudrajad tidak hadir di tempat yang sama karena mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
Sudrajad dinyatakan bersalah karena dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam menangani perkara. Dari pernyataan para saksi dan penelusuran dari KPK, dia telah menerima suap hingga 80.000 dollar Singapura terkait kasus pailit KSP Intidana pada 2022.
”Hakim tidak boleh meminta atau menerima serta mencegah anggota keluarganya untuk menerima dari penuntut orang yang diadili, bahkan yang berhubungan dengan yang diadili. Hakim juga harus menghindari hubungan, baik dengan advokat maupun pihak lainnya. Jika terbukti menerima sesuai, patut dianggap bertujuan untuk memengaruhi putusan terdakwa sebagai hakim,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut Sudrajad melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan yang ditulis 807 halaman ini dibacakan selama lebih dari setengah jam. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dimulai sejak pukul 09.30 dan berakhir pukul 11.15. Jaksa pun menuntut Sudrajad dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan 6 bulan.
”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata Wawan.
Hakim tidak boleh meminta atau menerima serta mencegah anggota keluarganya untuk menerima dari penuntut orang yang diadili, bahkan yang berhubungan dengan yang diadili.
Saat ditemui usai sidang, Wawan menyatakan tuntutan yang diberikan berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga petunjuk surat dan barang bukti. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi dan merusak citra pengadilan sehingga memberatkannya.
”Menurut kami sudah tepat mengenakan Pasal 12 Huruf c, yaitu hakim yang menerima uang untuk memengaruhi perkara yang sedang diadili. Ini merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya terhadap kredibilitas MA,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sudrajad, Firman Wijaya, berharap adanya keadilan serta bukti yang lebih jelas. Dia menganggap fakta persidangan berupa kesaksian tidak bisa menjadi bukti kuat Sudrajad menerima uang suap tersebut.
”Janganlah tuntutan itu berdasarkan selera dan kira-kira. Pembuktian itu butuh faktanya, bukan hanya cerita dari para saksi saja. Ini butuh proses yang meyakinkan,” ujarnya.