logo Kompas.id
NusantaraTerlibat Korupsi, Hakim Agung ...
Iklan

Terlibat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menyebut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendapatkan suap hingga 80.000 dollar Singapura terkait perkara Koperasi Simpang Pinjam Intidana. Dia dituntut 13 tahun penjara.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Suasana sidang tuntutan terhadap suap perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Suasana sidang tuntutan terhadap suap perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).

BANDUNG, KOMPAS — Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena terlibat korupsi terkait perkara Koperasi Simpang Pinjam atau KSP Intidana. Jaksa menyatakan Sudrajad menerima suap hingga 80.000 dollar Singapura agar proses kasasi terkait perkara tersebut segera dikabulkan.

Tuntutan terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Sunaryanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). Namun, Sudrajad tidak hadir di tempat yang sama karena mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000