Achiruddin Sebut Aditya, Ken, dan Temannya adalah Keluarga Para Pejabat Kepolisian
Tersangka AKBP Achiruddin mengungkap, selain anaknya yang juga menjadi tersangka, korban Ken Admiral (19) dan sejumlah teman mereka yang lain adalah keluarga para pejabat kepolisian.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Saat rekonstruksi kasus penganiayaan, tersangka Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mengungkap, selain anaknya yang juga menjadi tersangka, korban Ken Admiral (19) dan sejumlah teman mereka yang lain adalah keluarga para pejabat kepolisian. Achiruddin menyebut tiga nama polisi berpangkat komisaris besar.
Achiruddin mengungkap hal tersebut saat memerankan adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Senin (8/5/2023). ”Di sini anak polisi, di sana keponakan polisi. Teman-temannya juga semua anak polisi. Malu kita ditengok orang kalau tidak bisa didamaikan,” kata Achiruddin saat memerankan adegan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, kasus penganiayaan bermula saat Ken mengirim pesan pribadi melalui Instagram kepada Aditya. Ken kesal melihat foto kebersamaan antara perempuan yang sedang didekatinya, Savira Husna, Aditya, dan M Nizam Kashmal Salipu.
Setelah berselisih di media sosial, beberapa hari kemudian, pada 21 Desember 2022 pukul 19.00, Aditya yang sedang nongkrong bersama teman-temannya melihat Ken bersama Savira melintas dengan mobil Mini Cooper. Aditya dan tiga temannya yang lain mengejarnya dengan dua sepeda motor, lalu menyetopnya di SPBU Jalan Ringroad. Aditya memukul Ken tiga kali di wajah dan merusak kaca spion mobilnya.
Ken bersama saudara sepupunya, Rio Syahputra, dan empat temannya yang lain lalu mendatangi rumah Achiruddin pada dini hari pukul 03.00. Dari rumah Aditya lalu keluar Arya Hasibuan (abang Aditya) dan Achiruddin. ”Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini. Saya AKBP Achiruddin. Mau menyerang kalian, ya,” kata Achiruddin kepada Ken dan teman-temannya.
Dari dalam rumah lalu keluar Aditya dan temannya yang sebelumnya sudah tidur, yakni M Raja Inal Daulat, Nico Setiawan, dan Kashmal. Aditya dan Ken lalu berkelahi. Achiruddin menyaksikan dan membiarkan Aditya dan Ken berkelahi. Achiruddin juga sempat menyuruh Nico mengambil senjata laras panjang di bawah termpat tidurnya.
Potongan video saat Aditya menganiaya Ken lalu menyebar di media sosial. Kasusnya sempat mandek empat bulan di kepolisian hingga akhirnya diproses setelah viral di media sosial. Achiruddin sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Polri karena pembiaran penganiayaan. Dia sebelumnya menjabat Kepala Bagian Operasional dan Pembinaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam reka ulang itu, Achiruddin menyebut dia mengumpulkan Ken, Aditya, dan semua teman-teman mereka seusai perkelahian itu. Achiruddin menyuruh supaya dibelikan nasi goreng dan teh manis. Mereka lalu makan bersama. Achiruddin meminta mereka berdamai karena semuanya merupakan keluarga pejabat kepolisian.
Seusai proses rekonstruksi, Achiruddin menyampaikan kepada wartawan kalau Aditya, Ken, dan teman mereka yang lain merupakan anak dan keponakan pejabat di kepolisian. ”Si Ken itu adalah keponakan Kombes Edy Faryadi. Sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri),” kata Achiruddin.
Achiruddin menyebut, di awal kasus mencuat, dia bertemu dengan Edy Faryadi dan meminta maaf, tetapi situasi pertemuan tidak kondusif. ”Selanjutnya saya meminta petunjuk kepada beliau. Saya sudah chatting 20 kali, tetapi sampai hari ini tidak ada respons,” kata Achiruddin.
Achiruddin menyebut, Kashmal adalah anak dari Kombes Rendra Salipu, mantan Komandan Satuan Brimob Kepulauan Riau yang kini juga mengikuti Sespimti Polri. Rendra juga pernah menjabat Kepala Polres Binjai, Sumut.
Dalam reka ulang itu, pengamatan Kompas, papan tanda nama saksi yang dikalungkan awalnya menulis nama lengkap Muhammad Nizam Kashmal Salipu. Kata ”Salipu” lalu dicoret dengan spidol hitam. Kashmal, antara lain, berperan membawa Aditya dengan sepeda motor saat pemukulan Ken pertama kali di SPBU.
Achiruddin menyebut, Rio juga mengaku anak Kombes Misbahul Munauwar, Direktur Samapta Polda Aceh. ”Ini yang membuat saya sangat sedih. Anak orang kita damaikan, tetapi anak kita sendiri tidak bisa kita damaikan,” kata Achiruddin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, rekonstruksi menghadirkan dua tersangka dan 11 saksi untuk memerankan 37 adegan. Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumut dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kami juga memutuskan akan memberi perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti kerugian) kepada Ken yang sudah berkomitmen akan hadir di persidangan
”Dari rekonstruksi tergali fakta yang ada. Kami cukup menetapkan dua tersangka utama, yakni saudara AH (Aditya Hasibuan) dan A (Achiruddin),” kata Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, mereka tidak mengubah alur dan pasal yang diterapkan kepada tersangka, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, mereka sudah menerima permohonan perlindungan dari keluarga Ken sejak Maret sebelum kasus itu viral di media sosial. Mereka memberikan perlindungan kepada kedua orangtua Ken dan juga lima orang teman Ken yang menjadi saksi.
”Kami juga memutuskan akan memberi perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti kerugian) kepada Ken yang sudah berkomitmen akan hadir di persidangan,” kata Edwin. Ken saat ini masih menjalani studi di Manchester, Inggris. Dia mengikuti rekonstruksi melalui sambungan panggilan video.