Ungkap TPPU Terkait Narkotika, BNN Sita Aset Senilai Rp 15 Miliar
BNN menyita aset senilai Rp 15 miliar lebih milik tersangka kasus TPPU terkait kejahatan narkotika. Penyitaan aset bertujuan memiskinkan dalang kejahatan narkotika agar mereka tidak kembali menjalankan jaringannya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menyita aset milik MW (36) yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 15 miliar. Aset milik MW, yang berada di Bali, itu diketahui berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang terkait jaringan narkotika, yang melibatkan MW, disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di area rumah toko (ruko) milik tersangka MW di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (5/5/2023).
Konferensi pers BNN turut dihadiri pihak Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta pimpinan BNN di Bali.
Golose menyatakan, penyitaan aset milik bandar atau dalang jaringan narkotika bertujuan memiskinkan bandar atau dalang jaringan narkotika itu sehingga mereka tidak lagi dapat mengelola dan menjalankan jaringan narkotikanya. Penyitaan aset milik tersangka MW itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. ”Ini bentuk keseriusan negara menangani narkotika,” katanya di Denpasar, Jumat (5/5/2023).
Adapun aset yang disita BNN, antara lain, sebidang tanah dan bangunan ruko di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, senilai lebih kurang Rp 10 miliar; sebidang tanah dan bangunan rumah di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, bernilai sekitar Rp 3 miliar, dua unit mobil dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 746,058 juta; dua unit sepeda merek Brompton bernilai sekitar Rp 80 juta; dan dua unit sepeda motor dengan nilai total sekitar Rp 223,570 juta.
Selain itu, disita pula sejumlah perhiasan emas dengan taksiran harga mencapai Rp 443,480 juta dan beberapa buku tabungan. Berdasarkan taksiran harga perolehan barang dan aset itu, nilai keseluruhan aset milik MW yang disita BNN diperkirakan mencapai Rp 15,07 miliar.
MW membeli lahan di Bali pada 2020. (Aldrin)
MW disebut bekas terpidana kasus narkotika. Menurut Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigadir Jenderal (Pol) Aldrin Hutabarat, hasil penyelidikan BNN menemukan keterkaitan aset yang dimiliki dan dikelola MW di Bali dengan aktivitas jaringan narkotika yang melibatkan MW dan kelompoknya.
Penelusuran
”Kami menerapkan prosedur penelusuran follow the money follow the asset,” kata Aldrin pada konferensi pers yang digelar BNN di lokasi gedung ruko milik tersangka MW di Denpasar, Jumat.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika dengan tersangka MW, menurut Aldrin, berawal dari penangkapan tersangka berinisial IGABK alias AT di Bali pada Februari 2018.
IGABK diketahui berkaitan dengan narapidana berinisial IM alias K. Napi berinisial IM itu disebut sebagai kaki tangan MW yang saat itu masih menjalani hukuman di penjara.
Pada Februari 2022, BNN menangkap tersangka berinisial JC alias FC di Depok, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui JC memiliki keterkaitan dengan MW yang saat itu sudah keluar dari penjara.
Aldrin mengatakan, hasil penelusuran aliran dana dan transaksi keuangan menunjukkan jejak keterkaitan MW selama periode 2016 sampai 2022. BNN menemukan unsur TPPU terkait kejahatan narkotika. ”MW membeli lahan di Bali pada 2020,” kata Aldrin.
Atas perbuatannya itu, tersangka MW yang saat ini ditahan BNN dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MW menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar.
Lebih lanjut Golose mengatakan, prosedur penyitaan aset milik bandar atau dalang jaringan narkotika maupun aset terkait TPPU itu dijalankan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses pemeriksaan mendalam.
Dia menyatakan tidak mudah membuktikan kasus TPPU terkait kejahatan narkotika sehingga pengungkapan TPPU terkait kejahatan narkotika di Bali itu menjadi keberhasilan.
Dikutip dari laman BNN, TPPU merupakan aktivitas ilegal yang bertujuan mengalihkan sejumlah uang hasil tindak pidana agar seolah-olah dana berasal dari sumber legal. Mengacu data Indonesia Drugs Report 2022 oleh BNN, nilai total aset, yang disita dari pengungkapan TPPU terkait kejahatan narkotika mencapai Rp 108,853 miliar.