logo Kompas.id
NusantaraUngkap TPPU Terkait Narkotika,...
Iklan

Ungkap TPPU Terkait Narkotika, BNN Sita Aset Senilai Rp 15 Miliar

BNN menyita aset senilai Rp 15 miliar lebih milik tersangka kasus TPPU terkait kejahatan narkotika. Penyitaan aset bertujuan memiskinkan dalang kejahatan narkotika agar mereka tidak kembali menjalankan jaringannya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
BNN menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali. Sejumlah barang bukti yang disita BNN dari tersangka ditampilkan dalam konferensi pers BNN di Kota Denpasar, Jumat (5/5/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

BNN menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali. Sejumlah barang bukti yang disita BNN dari tersangka ditampilkan dalam konferensi pers BNN di Kota Denpasar, Jumat (5/5/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menyita aset milik MW (36) yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 15 miliar. Aset milik MW, yang berada di Bali, itu diketahui berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang terkait jaringan narkotika, yang melibatkan MW, disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di area rumah toko (ruko) milik tersangka MW di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (5/5/2023).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000