BNN Provinsi Bali mengungkap empat kasus narkoba dan menangkap lima tersangkanya selama kurun Agustus-September 2022. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman nyata di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sejak pertengahan Agustus 2022 sampai September 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap lima tersangka. Dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing.
BNN Bali bersama instansi penegak hukum di Bali menilai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif menjadi ancaman nyata di Bali.
Dari lima tersangka, yang ditangkap dalam pengungkapan empat kasus narkoba itu, BNN Provinsi Bali menyita berbagai jenis napza, yakni ganja seberat 991,61 gram, heroin seberat 8,09 gram, kokain (3,03 gram), metilendioksimetamfetamina atau MDMA (1,87 gram), dan metamfetamina 0,34 gram.
Hasil pengungkapan BNN Bali itu mengindikasikan cara pemasukan narkoba tersebut ke Bali juga beragam, selain melalui pengiriman paket barang atau surat, juga dengan cara menyelundup atau membawa langsung.
Perihal itu disampaikan Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, Kota Denpasar, Kamis (29/9/2022).
Konferensi pers itu turut dihadiri beberapa pimpinan instansi terkait, di antaranya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ponco Indriyo.
”Pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan kondisi darurat narkotika itu fakta yang nyata,” kata Sugianyar mengenai pengungkapan terkini kasus narkoba di Bali dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, Kota Denpasar, Kamis (29/9).
Adapun Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengungkapkan, perkara narkoba mendominasi perkara, yang ditangani jaksa penuntut umum Kejari Denpasar.
Rudy menyatakan, sekitar 70 persen perkara, yang ditangani jaksa, adalah kasus narkoba. ”Bisa anda bayangkan dampaknya jikalau narkotika ini tidak terlacak, kemudian tersebar di Bali, kata Rudy. Jaringan
Dari hasil pengungkapan empat kasus narkoba itu, BNN Bali mengindikasikan keterlibatan jaringan narkotika dalam peredaran gelap narkoba tersebut. Dalam penangkapan tersangka berinisial PS (30) dan AT (33) secara terpisah di Kota Denpasar, Senin (15/8/2022), petugas menyita ganja dengan berat total 461,53 gram ganja.
Hasil pengembangan dari penangkapan PS dan AT, menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Putu Agus Arjaya, BNN Bali mengungkap kasus ganja lainnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial RS (30) di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (16/8).
Petugas BNN Bali menyita 529,98 gram ganja dari tersangka RS. Meskipun kasusnya berbeda, menurut Arjaya, tiga tersangka yang ditangkap secara terpisah itu diduga bagian dari jaringan peredaran ganja, yang berasal dari Medan.
Kerja Sama Bea Cukai dan BNN Bali Ungkap Pengiriman Narkotika ke Bali
Adapun hasil kerja sama dan sinergi antara BNN Bali serta Bea dan Cukai Ngurah Rai mampu menggagalkan peredaran napza jenis kokain, MDMA, dan ketamin, yang dikirimkan dari Kanada ke Bali melalui jasa pengiriman.
Petugas menangkap tersangka berinisial MP (42), seorang warga negara Selandia Baru, yang menerima paket surat berisi napza itu di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (30/8).
Penumpang menyelundupkan narkotika dengan cara memasukkan barang itu ke dalam tubuh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan, keberhasilan mengungkap peredaran gelap napza dari luar negeri melalui paket surat merupakan hasil sinergitas bea dan cukai dengan instansi lain, termasuk BNN Bali.
”Bermula dari hasil pelacakan K-9 bea cukai yang memeriksa paket barang kiriman melalui pos yang diterima 26 Agustus, yang dilanjutkan dengan control delivery sampai penangkapan di Pecatu pada 30 Agustus lalu,” kata Mira dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, Kota Denpasar, Kamis (29/9).
Begitu juga dengan penangkapan tersangka berinisial JEF, warga negara asing berkebangsaan Inggris dan Australia. JEF yang tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Selasa (6/9), ditangkap setelah petugas mendapati penumpang pesawat itu menyelundupkan napza jenis heroin dan metamfetamina ke Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Agus Arjaya mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang penumpang.
Petugas memeriksa barang bawaan penumpang itu, tetapi tidak menemukan ada narkotika atau obat-obatan berbahaya. Petugas kemudian menjalankan prosedur pemeriksaan badan dan mendapatkan temuan mengejutkan.
Tersangka berinisial JEF menyembunyikan heroin seberat 8,09 gram dan metamfetamina seberat 0,34 gram dengan cara membungkus barang terlarang itu dengan plastik kemudian dibungkus lagi dengan balon lalu balon dimasukkan ke dalam kondom. Kondom itu kemudian dimasukkan ke anus.
Mira mengungkapkan, petugas mencurigai JEF karena melihat penumpang pesawat itu berjalan sempoyongan. Petugas menduga JEF dalam pengaruh obat sehingga petugas menjalankan pemeriksaan khusus terhadap penumpang tersebut. Pemeriksaan dijalankan petugas Bea dan Cukai bersama petugas instansi lain, termasuk dari BNN Bali.