logo Kompas.id
NusantaraJadi Tersangka Korupsi...
Iklan

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Bupati Aceh Tamiang Diperiksa Kejaksaan

Kejati Aceh memeriksa bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Kodim. Mursil diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan tanah.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh  pada Kamis (4/5/2023)
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis (4/5/2023)

BANDA ACEH, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Komando Distrik Militer Aceh Tamiang tahun 2009. Mursil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, tetapi belum ditahan.

Mursil diperiksa pada Rabu (3/5/2023) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kota Banda Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (4/5/2023), mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 37 pertanyaan kepada Mursil.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000