Merasa sakit hati karena diputuskan, tersangka mengirimkan video rekaman ke mantan pacarnya. Tersangka juga membagikan video itu dengan akun anonim. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan seorang pria berinisial PABU (26) karena dilaporkan membuat dan mengirim video porno yang direkamnya kepada mantan pacarnya.
Tersangka berinsial PABU beralasan mengirim video porno itu ke mantan pacarnya lantaran merasa sakit hati. PABU ditangkap pada Rabu (26/4/2023) setelah mantan pacarnya, seorang perempuan berinisial MPS (26), melapor ke polisi.
Dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (2/5/2023), PABU menyatakan dirinya menyesal dan mengakui kesalahannya. ”Saya meminta maaf,” ujar PABU, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan negara Polda Bali.
Dalam jumpa pers bersama Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa, perihal pengungkapan kasus video porno itu, Kepala Subdirektorat V (Subdit Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko menerangkan, PABU dan MPS merupakan pemeran dalam video tersebut. Video itu direkam PABU sekitar tahun 2020 saat tersangka masih berpacaran dengan MPS.
Belakangan, MPS dan PABU berpisah. PABU merasa sakit hati karena hubungannya diputuskan MPS. Keinginannya untuk kembali berpacaran ditolak sang mantan. PABU akhirnya mengirimkan rekaman video itu ke MPS. Menurut keterangan polisi, PABU juga membagikan video itu melalui aplikasi Telegram dengan menggunakan akun anonim.
Video itu kemudian tersebar di sejumlah platform media sosial lainnya sehingga viral. Mengetahui video berisi rekamannya dirinya itu beredar di media sosial, MPS melapor ke polisi. ”Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan komputer milik pelaku,” kata Nanang dalam jumpa pers, Selasa.
Adapun PABU ditetapkan tersangka dan perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Atas perbuatannya itu, PABU menghadapi ancaman pidana pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Nanang menambahkan, tim patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali juga menyelidiki akun-akun lain, yang masih menyebarkan video berisi konten pornografi tersebut. Polisi akan menindak dan menegakkan hukum terhadap pemilik akun, yang menyebarkan materi pornografi melalui media sosial.
Terkait fenomena penyebaran materi pornografi, termasuk rekaman video pribadi, di media sosial, sosiolog Universitas Udayana, Bali, Gede Kamajaya menyatakan, literasi bermedia sosial masih perlu ditingkatkan. Dihubungi terpisah, Selasa, Kamajaya mengatakan, manusia memiliki keinginan untuk mengabadikan momen.
Saat ini, pengabadian momen didukung teknologi informasi dan berbagai platform. Tersebarnya momen dan konten bermuatan pornografi, menurut Kamajaya, juga dapat disebabkan ketidakmampuan memberikan batasan terhadap ruang privat dan ruang publik di media sosial.