logo Kompas.id
NusantaraSuami-Istri Jadi Tersangka...
Iklan

Suami-Istri Jadi Tersangka Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi. Tersangka membuat video lalu mengunggahnya ke media sosial.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) menemui tersangka kasus penyebaran konten pornografi saat jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (10/8/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) menemui tersangka kasus penyebaran konten pornografi saat jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (10/8/2022).

DENPASAR, KOMPAS — Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran video porno melalui media sosial. Polisi sudah menjadikan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), sebagai tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi.

Kepala Unit 2 Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Komisaris Tri Joko Widiyanto mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan GGG dan juga istrinya, DKS, sebagai tersangka. Pasangan asal Gianyar itu dijerat dalam kasus pendistribusian atau pentransmisian informasi elektronik yang berisi muatan melanggar kesusilaan. Mereka juga membuat serta menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000