Suami-Istri Jadi Tersangka Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi. Tersangka membuat video lalu mengunggahnya ke media sosial.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran video porno melalui media sosial. Polisi sudah menjadikan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), sebagai tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Komisaris Tri Joko Widiyanto mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan GGG dan juga istrinya, DKS, sebagai tersangka. Pasangan asal Gianyar itu dijerat dalam kasus pendistribusian atau pentransmisian informasi elektronik yang berisi muatan melanggar kesusilaan. Mereka juga membuat serta menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.
Dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (10/8/2022), Tri menyebutkan GGG ditahan terkait perbuatannya tersebut. Adapun DKS tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka memiliki anak, yang membutuhkan orangtuanya.
”Pasangan suami dan istri itu memiliki anak kecil, yang masih memerlukan keberadaan orangtuanya,” kata Tri.
Adapun perbuatan tersangka GGG dan istrinya, DKS, dinyatakan melanggar beberapa undang-undang, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasangan GGG dan DKS menghadapi ancaman hukuman pidana, yang disebutkan hingga empat tahun lamanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali Luh Putu Anggreni menilai, keputusan polisi untuk tidak menahan DKS menjadi bentuk perhatian polisi terhadap perlindungan anak. Hal itu, menurut Anggreni, patut diapresiasi.
Anggreni juga mendorong polisi agar polisi juga menyelidiki kasus pornografi, yang melibatkan suami dan istri, dari sisi relasi kuasa ”suami atas istri”. ”Apakah ada ancaman, keterpaksaan karena faktor ekonomi, atau ada penyebab lainnya,” ujar Anggreni, yang dihubungi Kompas, Rabu (10/8/2022).
Media sosial
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan, hasil patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Juli 2022 menemukan akun Twitter dengan materi video bermuatan pornografi. Pada akun Twitter itu juga termuat grup Telegram, yang mensyaratkan biaya masuk grup sebesar Rp 200.000.
Polisi menyelidikinya hingga mengetahui administrator grup Telegram itu sama dengan pemilik akun Twitter, yang berisikan konten pornografi. Polisi juga mengidentifikasi pengelola grup Telegram yang juga pemilik akun Twitter itu, yakni GGG, ternyata berperan dalam video porno tersebut. Adapun pemeran lainnya adalah istri GGG, yakni DKS.
”Modus operandinya adalah tersangka GGG membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram, yang merupakan grup berbagi video porno. Yang ingin bergabung grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu,” kata Satake.
Keterangan tersangka kepada polisi menyebutkan tersangka membuat rekaman mereka saat berhubungan suami istri lalu mengunggah video tersebut ke akun Twitter sebagai pemenuhan fantasi seksual mereka. Dalam fenomena di dunia maya, perbuatan tersangka dikenal sebagai bentuk alter, yakni mengekspresikan diri secara bebas dan bertujuan mencari kepuasan.
GGG mulai mengunggah video bersama istrinya itu sejak 2019, tetapi semula tanpa mensyaratkan pembayaran. Tersangka kemudian membuat grup Telegram pada akhir 2020, yang digunakan tersangka untuk membagikan videonya tersebut. Untuk bergabung dalam grup Telegram tersebut, disyaratkan membayar Rp 200.000.
Sampai akhirnya perbuatannya terungkap dan tersangka ditangkap, tersangka diketahui memiliki sebuah akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar dengan jumlah anggota grup mencapai ratusan orang. Adapun tersangka dinyatakan memperoleh keuntungan hingga Rp 50 juta. Polisi menemukan puluhan video porno dari tiga grup Telegram yang dikelola tersangka.
Dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022), Satake juga menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Bali juga mengungkap kasus korupsi, yang melibatkan seorang Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, periode 2013-2017.
Satake mendampingi Kepala Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Gusti Ayu Putu Suinaci, yang menerangkan pengungkapan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, dalam hal ini, pemerintah daerah dan LPD Desa Adat Ungasan, hingga sejumlah Rp 26,872 miliar. Polisi sudah menetapkan NS, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, sebagai tersangka.