Ada Larangan Kampanye, Anggota Partai Buruh di Sumbar Tetap Gelar Aksi
Puluhan orang yang tergabung dalam Partai Buruh ataupun serikat buruh di Sumatera Barat tetap menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional meskipun ada larangan aksi berunsur kampanye dari Bawaslu.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Puluhan orang yang tergabung dalam Partai Buruh ataupun serikat buruh di Sumatera Barat tetap menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi digelar meskipun sebelumnya ada surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu kepada partai peserta pemilu agar tidak melakukan aksi berunsur kampanye saat peringatan hari buruh.
Aksi massa Partai Buruh ataupun serikat buruh tersebut digelar di dua lokasi di Kota Padang, yaitu di Kantor DPRD Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/5/2023) sore. Massa mengenakan seragam dan membawa bendera Partai Buruh ataupun organisasi buruh serta atribut lainnya.
Dalam aksi, sejumlah perwakilan buruh menyampaikan orasi. Mereka menyoroti berbagai persoalan, antara lain, dampak buruk Perppu Cipta Kerja, kerugian sistem alih daya (outsourcing) ketenagakerjaan, serta rendahnya upah dan kesejahteraan buruh di Sumbar.
Koordinator lapangan aksi Partai Buruh Sumbar Syamsurizal dalam kesempatan itu juga membacakan sejumlah tuntutan dari Partai Buruh Exco Kota Padang. Tuntutan itu, antara lain, mencabut omnibus law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan mencabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen.
Partai Buruh juga menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan serta menolak RUU Kesehatan. Selanjutnya, menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan serta menolak bank tanah, impor beras, dan impor kedelai.
Kemudian, kata Syamsurizal, Partai Buruh memilih calon presiden yang proburuh dan kelas bekerja serta mengharamkan berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak upah murah.
”Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar dan Kota Padang menertibkan pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah upah minimum regional (UMR), mempekerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja, dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja,” kata Syamsurizal.
Pengatur gerakan aksi Partai Buruh Sumbar Riki Hendra Mulya menambahkan, sejauh ini masih banyak buruh di Sumbar bekerja di atas 8 jam sehari dan tidak dihitung lembur. Banyak pula yang tidak diupah sesuai UMR dan tidak ada hak cuti.
Selain itu, pria yang karib disapa Warik ini mengatakan, masih banyak sengketa industrial kerja, khususnya di dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnaketrans), yang tidak ada penyelesaian signifikan yang bisa melegakan hak-hak buruh.
”PHK sepihak, pesangon dan THR tidak dibayarkan, atau upah di bawah UMR dengan kedok usaha UMKM juga jadi persoalan yang harus diselesaikan,” kata Warik, yang juga menjabat Sekretaris Partai Buruh Exco Kota Padang.
Kami tidak kampanye, ’pilihlah kami’, tidak. Kami menyuarakan hak-hak tenaga kerja.
Terkait surat edaran Bawaslu, Warik menyebut larangan partai politik peserta pemilu, termasuk Partai Buruh, menggelar aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional mengada-ada. Tanggal 1 Mei, menurut dia, merupakan hari besar bagi buruh, ibarat hari raya. Lagi pula, peserta aksi tidak melanggar aturan apa pun.
”Kami tidak kampanye, ’pilihlah kami’, tidak. Kami menyuarakan hak-hak tenaga kerja. Kami tidak hanya dari partai buruh, tetapi juga dari federasi serikat pekerja yang ada di Sumbar, antara lain, serikat pekerja pelaut, transportasi, kimia dan energi, dan metal. Semuanya tergabung dalam gerakan partai buruh,” ujar Warik.
Adapun petugas Bawaslu Kota Padang yang melakukan pengawasan aksi unjuk rasa oleh Partai Buruh dan serikat pekerja itu menilai tidak ada pelanggaran dalam aksi tersebut. ”Sepanjang pengawasan kami, belum tampak ada pelanggaran,” kata Bahrul Anwar, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Padang, ketika mengawasi aksi di Kantor DPRD Sumbar.
Bahrul juga meluruskan, Bawaslu tidak melarang aksi unjuk rasa ataupun demonstrasi selagi tidak ada unsur kampanye. Adapun surat imbauan yang disampaikan Bawaslu Padang kepada partai politik peserta pemilu merupakan turunan dari surat edaran Bawaslu Republik Indonesia yang diterima, Minggu (30/4/2023) malam.
”Kami kirimkan imbauan agar peringatan Hari Buruh tidak dimanfaatkan untuk kampanye partai politik. Kalau aksinya, tidak masalah. Kami tidak bisa melarang orang melakukan aksi ataupun demonstarsi selagi tidak ada unsur kampanye,” ujar Bahrul.