logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Mencabuli Anak...
Iklan

Terbukti Mencabuli Anak Tirinya, Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

V (31) menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

CIREBON, KOMPAS — Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam putusan bandingnya, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap anggota polisi Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikutip pada Jumat (28/4/2023), putusan tersebut bernomor 113/PID.SUS/2023/PT BDG. Majelis hakim yang dipimpin Nur Aslam Bustaman dengan hakim anggota Susanto dan Bambang Belardaya membacakan putusan itu pada Kamis (13/4/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000