logo Kompas.id
NusantaraPolisi Terdakwa Kekerasan...
Iklan

Polisi Terdakwa Kekerasan terhadap Anak Tiri di Cirebon Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 4 menit baca
Suasana menjelang sidang putusan perkara polisi terdakwa kekerasan terhadap anak tiri di Kantor Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana menjelang sidang putusan perkara polisi terdakwa kekerasan terhadap anak tiri di Kantor Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).

CIREBON, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, tetapi terbukti dalam dakwaan kekerasan fisik.

Ketua Majelis Hakim PN Sumber Kabupaten Cirebon Soni Nugraha bersama dua hakim anggota lainnya, Harry Ginanjar dan Ranum Fatimah Florida, membacakan putusan itu di Ruang Sidang Cakra, Kamis (9/3/2023). Sejumlah aparat kepolisian mengamankan jalannya sidang yang turut dihadiri keluarga terdakwa dan korban.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000