logo Kompas.id
NusantaraPolisi Terdakwa Pencabulan...
Iklan

Polisi Terdakwa Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

Brigadir satu berinisial CH, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak tirinya, terancam penjara 15 tahun. Jaksa penuntut umum menilai anggota Polres Cirebon Kota itu terbukti melakukan kekerasan seksual.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Pintu Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tertutup saat persidangan perkara perlindungan anak, Selasa (28/2/2023). Brigadir satu berinisial CH menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota itu dituntut 15 tahun penjara.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pintu Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tertutup saat persidangan perkara perlindungan anak, Selasa (28/2/2023). Brigadir satu berinisial CH menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota itu dituntut 15 tahun penjara.

CIREBON, KOMPAS — Brigadir satu berinisial CH, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak tirinya, terancam penjara 15 tahun. Jaksa penuntut umum menilai oknum anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota itu terbukti melakukan kekerasan fisik dan seksual pada korban.

Jaksa penuntut umum kembali menegaskan tuntutan itu dalam agenda replik dari jaksa di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). Sidang tertutup yang dijadwalkan pukul 10.00 itu baru dibuka sekitar pukul 14.00.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000