Setelah Kasus Penganiayaan, Polisi Temukan Gudang Penimbunan Solar Milik AKBP Achiruddin
Kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan (19) berbuntut panjang pada pemeriksaan ayahnya, AKBP Achiruddin, pejabat di Polda Sumut. Penyidik temukan gudang diduga tempat penimbunan solar di dekat rumah mewah Achiruddin.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (19) berbuntut panjang pada pemeriksaan ayahnya, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan, pejabat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Polda Sumut temukan gudang diduga tempat penimbunan solar di dekat rumah mewah Achiruddin.
Petugas Polda Sumut memeriksa gudang diduga tempat penimbunan solar yang berada di dekat rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan, Kamis (27/4/2023). Di gudang itu ditemukan beberapa tangki besar dan drum plastik yang sebagian masih berisi solar.
”Penyidik datang ke gudang itu untuk mendalami kepemilikan dan status solar tersebut. Kasus penganiayaan ini sekarang tidak hanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, tetapi juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mendalami temuan gudang solar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 itu diproses di Polda Sumut setelah empat bulan mandek di Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Polisi bergerak cepat menangkap Aditya dan ayahnya setelah video penganiayaan itu viral di media sosial pada Selasa (25/4/2023) sore.
Dalam video itu, Aditya tampak menganiaya korban, yakni seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Dia menendang, memukul, dan meludahi Ken yang sudah terkapar di lantai. Di video itu, Achiruddin tampak berdiri menyaksikan anaknya menganiaya korban. Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya berbuntut panjang pada pemeriksaan ayahnya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Achiruddin dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia juga ditempatkan di rumah tahanan khusus Propam Polda Sumut karena melanggar kode etik Polri, yakni menyaksikan dan membiarkan penganiayaan dilakukan anaknya.
Hadi mengatakan, temuan gudang penimbunan solar itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah ada penimbunan solar bersubsidi dan menjualnya sebagai solar non-subsidi. Jika ditemukan unsur pidana, temuan itu akan diproses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk Achiruddin, juga ikut diperiksa dan dimintai keterangan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya. Penyidik juga menggeledah rumah mewah milik Achiruddin yang menjadi tempat penganiayaan.
Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan karena Ken sebagai korban kuliah di Manchester, Inggris. Ken baru kembali ke Tanah Air dalam beberapa hari ini. Aditya ditetapkan sebagai tersangka setelah Ken dimintai keterangan sebagai korban.
Manajer Komunikasi PT Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Utara Susanto August Satria mengatakan, mereka ikut mengecek gudang penyimpanan solar yang berada di dekat rumah Achiruddin itu. Meskipun ada tangki berlogo Pertamina di gudang itu, Susanto memastikan gudang itu bukan milik pertamina.
Susanto mengatakan, mereka menyerahkan penyelidikan itu kepada Polda Sumut. Dia juga tidak bisa memastikan apakah solar itu merupakan solar bersubsidi yang ditimbun. Dia menyebut, pembelian solar bersubsidi saat ini dilakukan dengan aplikasi digital menggunakan kode respons cepat (QR) untuk mengendalikan pembelian sesuai kuota.