Empat Bulan Kasus Mandek, Anak Perwira Polisi Ditangkap Setelah Video Penganiayaan Viral
Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan, Aditya Hasibuan (19), setelah aksinya viral di media sosial. Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga dicopot dari jabatannya di Polda Sumut.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku penganiayaan, Aditya Hasibuan (19), setelah aksinya viral di media sosial. Ayah pelaku, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan, juga dicopot dari jabatannya di Polda Sumut karena menyaksikan dan membiarkan penganiayaan itu terjadi.
”Hasil gelar perkara yang kami lakukan menetapkan AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Kami sudah menahan AH,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono, di Medan, Rabu (26/4/2023).
Video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya tersebar di media sosial pada Selasa sore. Dalam video itu, Aditya tampak menganiaya korban, yakni seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Dia menendang, memukul, dan meludahi Ken yang sudah terkapar di lantai.
Dalam video itu, Achiruddin tampak berdiri menyaksikan anaknya menganiaya korban. Dia juga melarang seseorang yang hendak menghentikan penganiayaan itu.
Sumaryono mengatakan, Aditya dan Ken sebelumnya sudah saling kenal. Kasus penganiayaan itu bermula dari obrolan mereka melalui pesan singkat tentang seorang teman perempuan mereka. Mereka berselisih lalu bertemu di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, pada 21 Desember 2022 pukul 22.00.
Setelah bertemu, Aditya memukul Ken sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Dia juga menendang kaca spion mobil korban dan pergi. Selanjutnya, pada dini hari sekitar pukul 02.30, Ken datang bersama temannya menemui Aditya di rumahnya di Jalan Karya Dalam. Kedatangan Ken ke rumah Aditya berujung pada penganiayaan tersebut. Aditya menganiaya Ken di teras rumahnya.
Sumaryono mengatakan, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Kasus itu pun sudah naik ke tahap penyidikan pada 27 Februari, tetapi belum ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku baru dilakukan pada Selasa (25/4/2023) malam.
”Kenapa baru kami naikkan kasus ini karena pelapor tugas belajar di luar negeri dan baru kembali beberapa hari ini,” ujar Sumaryono.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono mengatakan, mereka sudah memeriksa Achiruddin dan telah mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia juga ditempatkan di rumah tahanan khusus Propam Polda Sumut. Achiruddin terbukti membiarkan dan menyaksikan penganiayaan dilakukan anaknya.
Dudung mengatakan, Achiruddin melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ”Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut,” ujar Dudung.
Elvi, ibu korban, mengatakan, dia sangat berterima kasih karena kasus itu akhirnya bisa diproses di Polda Sumut setelah empat bulan mandek di Polrestabes Medan. ”Kami bermohon ke Polda Sumut sampai akhirnya kasus ini bisa diproses,” katanya.
Setelah penganiayaan itu, Elvi mengungkapkan, anaknya mendapat perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di pelipis. Ken juga tidak bisa melihat dengan jelas. Ken lalu kembali ke Manchester, Inggris, untuk melanjutkan kuliahnya di sana. Ken baru pulang ke Medan dalam beberapa hari ini.
Elvi menyebut, Achiruddin sempat mendatangi mereka untuk meminta damai beberapa hari setelah penganiayaan. Namun, Achiruddin disebut tidak ada niat baik dan malah menyampaikan kata-kata kasar kepada mereka. Elvi berharap kasus itu bisa terus diproses hukum sampai di pengadilan.