Dalami Dugaan Penganiayaan hingga Tewas, Polda Sumut Akan Periksa Bupati Langkat
Polda Sumut akan memeriksa Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal. Sedikitnya tiga korban diduga meninggal karena penganiayaan di panti rehabilitasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memeriksa Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal. Sedikitnya tiga korban diduga meninggal karena penganiayaan di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Terbit.
”Penyidik berencana memeriksa Bupati Langkat (non-aktif) yang saat ini sedang dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai sekarang, kasus dugaan penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (10/2/2022).
Hadi mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Polda Sumut pun masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menaikkan kasus itu ke penyidikan. Polisi sudah meminta keterangan 63 saksi dan menemukan sejumlah bukti.
Dia juga menyebutkan, Polda Sumut berencana memeriksa Terbit yang saat ini masih dalam masa penahanan KPK di Jakarta. Pemeriksaan itu penting untuk melihat keterlibatan Terbit dalam dugaan penganiayaan itu. Jika terlibat, Terbit akan ikut diproses hukum dalam kasus penganiayaan hingga meninggal.
Hingga kini, polisi telah memeriksa saksi yang terdiri dari orang yang pernah menjalani rehab di panti, keluarga korban, pengelola, dan anggota organisasi kepemudaan yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dari keterangan keluarga korban, penyidik mengetahui bahwa sedikitnya tiga orang meninggal saat menjalani rahabilitasi.
Polisi juga sudah mendatangi makam tiga korban di tempat pemakaman umum. Jika diperlukan untuk kepentingan forensik, penyidik akan membongkar makam korban yang meninggal.
Pola kejahatan
Hadi mengatakan, Polda Sumut sudah mengetahui struktur dan pola kejahatan yang dilakukan di panti rehabilitasi narkoba itu. Penganiayaan dilakukan oleh pengelola terhadap penghuni panti yang baru masuk. Polisi juga menemukan enam korban penganiayaan yang mengalami cacat.
Penyelidikan dugaan penganiayaan itu dilakukan setelah ditemukannya dua ruangan serupa penjara di kompleks rumah pribadi Terbit. Belakangan diketahui penjara itu merupakan panti rehabilitasi narkoba. KPK menemukan sekitar 48 penyalah guna narkoba di ruangan berjeruji besi itu.
Namun, hingga saat ini belum ada permintaan perlindungan saksi dan korban dalam kasus itu. (Edwin Partogi Pasaribu)
Saat itu, KPK melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan kasus korupsi Bupati Langkat, Rabu (19/1/2022). Kasus korupsi itu juga mengungkap dugaan tindak pidana lain, seperti penganiayaan dan kepemilikan satwa dilindungi, yakni orangutan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kasus dugaan penganiayaan di panti rehabilitasi itu menjadi perhatian mereka. LPSK pun saat ini menyiapkan skema perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus itu. ”Namun, hingga saat ini belum ada permintaan perlindungan saksi dan korban dalam kasus itu,” kata Edwin.
Selain dugaan penganiayaan, hasil penyelidikan LPSK juga menyebutkan, ada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perampasan kemerdekaan di panti rehabilitasi narkoba itu. Menurut Edwin, panti rehabilitasi itu lebih cocok disebut sebagai rumah tahanan ilegal karena memberlakukan penghuni serupa tahanan.
Di sisi lain, kata Edwin, penghuni rutan ilegal dan keluarga mereka tidak merasa menjadi korban. Ini kemungkinan karena pelaku bukan orang biasa, melainkan penguasa daerah yang menjadi bupati.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini mereka masih menahan TRP (Terbit) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. ”Tim Penyidik pun telah melakukan perpanjangan penahanan lanjutan terhadap TRP selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari sampai 19 Maret 2022,” kata Fikri.
Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pemberian suap terhadap Terbit. Pemeriksaan kasus penganiayaan pun bisa dilakukan di rutan KPK.