Lebaran, Ratusan Narapidana di Rutan Kelas I Cirebon Terima Remisi
Sebanyak 207 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi itu, lanjutnya, juga untuk mempercepat proses reintegrasi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 207 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menerima Idul Fitri 1444 Hijriah. Pengurangan hukuman itu selama 15 hari dan satu bulan. Bahkan, tiga narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Renharet Ginting menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan setelah Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas dalam rutan, Sabtu (22/4/2023). Semua narapidana beragama Islam itu mendapatkan pengurangan hukuman terkait Lebaran.
Dari 207 warga binaan yang menerima remisi, 141 mendapat remisi khusus pertama dengan pengurangan hukuman 15 hari. Sebanyak 63 lainnya menerima remisi satu bulan. Bahkan, tiga di antaranya meraih remisi khusus kedua atau langsung dinyatakan bebas.
”Remisi ini bentuk nyata negara memberikan reward (hadiah) bagi warga binaan yang memperbaiki diri. Saya berharap, remisi ini dapat memotivasi saudara untuk terus memperbaiki diri,” ungkap Ginting.
Remisi itu, lanjutnya, juga untuk mempercepat proses reintegrasi. Reintegrasi adalah proses penyatuan mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dengan masyarakat.
”Dengan itu, warga binaan akan lebih baik dan tetap berbuat positif sehingga potensi residivis atau pelanggaran berulang oleh warga binaan bisa diminimalisasi," ungkapnya.
Ginting menyatakan, pemberian remisi itu tidak melihat latar belakang kasus narapidana, tetapi berdasarkan perilaku mereka selama menjalani pidana. Warga binaan di Rutan Kelas I Cirebon terjerat beragam kasus kriminal dengan vonis delapan bulan hingga lebih dari dua tahun.
Remisi itu juga sesuai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 26/2006 terkait hak warga binaan pemasyarakatan. Pengurangan remisi tersebut pun sesuai Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi.
Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Cirebon Tata menambahkan, remisi kepada 207 dari 528 warga binaan adalah usulan rutan.
”Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan Lebaran sebelumnya, 228 orang. Karena tahun lalu, narapidananya lebih banyak,” katanya.
Setelah penyerahan surat keputusan remisi, petugas dan penghuni rutan saling berjabat tangan sembari memohon maaf. Kemudian, petugas meminta warga binaan kembali ke blok sel dan menunggu kunjungan Idul Fitri. Layanan tatap muka itu dibuka mulai Sabtu hingga Selasa (22-25/4/2023).
Selain bertemu tatap muka, keluarga warga binaan juga dapat menitipkan makanan dan barang yang dibolehkan. Keluarga harus mendaftar terlebih dahulu pada pukul 08.45-11.00 dan 13.15-15.30. Adapun jam kunjungannya terbagi pada pukul 09.00-11.30 dan 13.15-16.00.
Setiap pengunjung wajib membawa kartu identitas, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan rukun tetangga/rukun warga. Pengunjung merupakan keluarga inti warga binaan yang ditandai dengan surat keterangan RT/RW. Pengunjung dibatasi hanya lima orang.