Narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Khonghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574. Selain itu, satu orang langsung bebas seusai mendapat remisi satu bulan. Meski remisi diberikan setiap tahun kepada narapidana, hal itu belum bisa mengatasi problem terlalu penuhnya lembaga pemasyarakatan.
”Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Minggu (22/1/2023).
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek disebut menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Anggaran makan narapidana yang dihemat berjumlah Rp 14,7 juta.
”RK (remisi khusus) Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, melainkan juga diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” papar Rika.
Rika meminta semua narapidana terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas. Dengan pemberian remisi ini, dia berharap warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana sebanyak 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, setiap tahun ada remisi umum dan khusus. Namun, itu tidak menjawab persoalan minim atau kurangnya daya tampung di lapas dan rutan. Sebab, jumlah narapidana yang dikeluarkan jauh lebih sedikit dari yang masuk sehingga juga tidak berpengaruh terhadap pembiayaan di dalam lapas.
Menurut Julius, permasalahan utama ada pada undang-undang yang punitif, bahkan untuk kejahatan yang tidak ada korbannya, seperti narkotika. Di sisi lain, perilaku aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan penyelesaian pidana selain menggunakan penjara.
Oleh karena itu, kata Julius, perlu ada perubahan undang-undang dan memastikan aparat penegak hukum menangani kasus seperti narkotika menggunakan pendekatan kesehatan nonpunitif dan tanpa pemenjaraan untuk menghindari kurangnya daya tampung penjara.