logo Kompas.id
Politik & Hukum26 Narapidana Terima Remisi...
Iklan

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek

Narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Seorang warga binaan pemasyarakatan mengakses sistem database pemasyarakatan untuk mengecek hak-hak mereka, seperti remisi dan lamanya masa tahanan, Jumat (3/12/2021).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Seorang warga binaan pemasyarakatan mengakses sistem database pemasyarakatan untuk mengecek hak-hak mereka, seperti remisi dan lamanya masa tahanan, Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Khonghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574. Selain itu, satu orang langsung bebas seusai mendapat remisi satu bulan. Meski remisi diberikan setiap tahun kepada narapidana, hal itu belum bisa mengatasi problem terlalu penuhnya lembaga pemasyarakatan.

”Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Minggu (22/1/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000