logo Kompas.id
NusantaraTerlibat Peredaran 2.000 Butir...
Iklan

Terlibat Peredaran 2.000 Butir Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, ditahan Polda Sumut karena terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi. Sudah buron sejak 2020, ia malah mendapat SKCK dari Polres Tanjungbalai untuk keperluan pelantikan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi, ditahan Kepolisian Daerah Sumut karena terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, Selasa (18/4/2023), di Medan.
HUMAS POLDA SUMUT

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi, ditahan Kepolisian Daerah Sumut karena terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, Selasa (18/4/2023), di Medan.

MEDAN, KOMPAS — Hanya tiga pekan setelah dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi. Sudah buron sejak 2020, ia malah mendapat keterangan berkelakukan baik dalam surat keterangan catatan kepolisian dari Polres Tanjungbalai untuk keperluan pelantikan.

”Kami sudah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM (Mukmin Mulyadi) dan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap dua pelaku lain yang sudah dijatuhi vonis. Kami memutuskan untuk menahan MM,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000