Terlibat Peredaran 2.000 Butir Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, ditahan Polda Sumut karena terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi. Sudah buron sejak 2020, ia malah mendapat SKCK dari Polres Tanjungbalai untuk keperluan pelantikan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Hanya tiga pekan setelah dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi. Sudah buron sejak 2020, ia malah mendapat keterangan berkelakukan baik dalam surat keterangan catatan kepolisian dari Polres Tanjungbalai untuk keperluan pelantikan.
”Kami sudah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM (Mukmin Mulyadi) dan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap dua pelaku lain yang sudah dijatuhi vonis. Kami memutuskan untuk menahan MM,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).
Yemi mengatakan, Mukmin berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir pada 2020. Ekstasi tersebut berasal dari seorang bandar bernama Gimin Simatupang. Ia lalu mempertemukan Gimin dengan Ahmad Dhairobi yang ingin membeli narkoba itu.
”Narkoba itu lalu dijual oleh Dhairobi kepada personel kami yang melakukan penyamaran. Dua pelaku, yakni Gimin dan Dhairobi, lalu ditangkap dan sudah menjalani proses hukum setelah dijatuhi vonis di pengadilan,” kata Yemi.
Yemi menyebut, berdasarkan pengakuan Gimin dan Dhairobi, mereka melakukan jual beli narkoba setelah dipertemukan oleh Mukmin. Sejak kasus itu bergulir, Mukmin pun masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polda Sumut. Kasus itu sempat senyap setelah tiga tahun dan mencuat kembali setelah Mukmin dilantik dalam pergantian antarwaktu anggota DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).
Saat pelantikan, beberapa orang berunjuk rasa meminta agar Mukmin tidak dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai karena merupakan buron kasus peredaran gelap narkoba. Kepada awak media, Mukmin menyebut bahwa dirinya tidak pernah masuk DPO. ”Kalau saya DPO, pasti dari dulu saya sudah ditangkap,” katanya setelah acara pelantikan.
Beberapa saat setelah pelantikan itu, Polda Sumut memastikan bahwa Mukmin berstatus DPO sejak 2020 atas kasus peredaran gelap ekstasi. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut bergerak cepat memeriksa Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Tanjungbalai Ajun Komisaris Sutarjo Manulang.
Sutarjo mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada Mukmin dengan keterangan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam tindakan kriminal. SKCK itu digunakan Mukmin untuk keperluan pelantikan sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat dan mendalami penerbitan SKCK itu. Propam Polda Sumut mendalami apakah SKCK itu terbit atas kelalaian atau ada unsur kesengajaan. ”Di sana (Polres Tanjungbalai) diterbitkan SKCK. Memang tidak online ini semuanya (data DPO). Karena itu, masih kami dalami,” kata Panca.
Mukmin langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Namun, pada panggilan pertama, Kamis (13/4/2023), Mukmin mangkir dari panggilan penyidik. Ia lalu memenuhi panggilan pada Selasa (18/4/2023). Mukmin diperiksa mulai pukul 13.00 sampai pukul 23.00 dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Kuasa hukum Mukmin, Rony Hutahaean, mengatakan, pihaknya akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan. ”Kami berfokus memberikan dukungan kepada Pak Mukmin karena sangat terpukul sebab ditahan dalam momen Lebaran ini,” ujarnya.