logo Kompas.id
NusantaraDijanjikan Upah Rp 450 Juta,...
Iklan

Dijanjikan Upah Rp 450 Juta, Tekong di Sumut Selundupkan 30 Kilogram Sabu

Pengungkapan tersebut sangat penting untuk memutus pasokan narkoba yang masuk dari perairan Selat Malaka. Sumut menjadi tempat transit narkoba sebelum dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Petugas menggiring para tersangka peredaran gelap narkoba, di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas menggiring para tersangka peredaran gelap narkoba, di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tekong atau nakhoda kapal dan dua anak buah kapal yang menyelundupkan 30 kilogram sabu dan 8.000 butir ekstasi dari perairan Malaysia ke Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta per kilogram sabu atau sekitar Rp 450 juta.

”Penangkapan ini penting untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba sejak dari pintu masuk. Kami akan terus meningkatkan penjagaan di pantai timur Sumut yang merupakan salah satu pintu masuk utama narkoba ke Indonesia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (26/10/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000