Miliki Ratusan Gram Kokain, Tiga Warga Negara Asing Ditangkap di Bali
BNN Bali menyita 844 gram lebih kokain dari tiga warga negara asing yang ditangkap di Bali, yakni warga negara Inggris, Brasil, dan Meksiko. Seiring semakin banyaknya wisatawan asing ke Bali, pengawasan diperketat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak tiga warga negara asing yang sedang berada di Bali, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali secara terpisah di wilayah Badung, Bali. Ketiga warga negara asing yang berasal dari tiga negara berbeda itu diduga merupakan bagian sindikat narkotika karena mereka memiliki kokain dalam jumlah besar.
Tersangka berinisial CHR (29), asal Inggris, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali setelah petugas menemukan kokain seberat 443,56 gram di rumah CHR di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (21/7/2022).
Pada hari yang yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda, petugas menangkap PED (35), pria berkebangsaan Brasil di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan JO (35), warga negara Meksiko, di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
BNN Bali menyita 194,81 gram kokain dan 9,26 gram hasis serta 1,52 gram ganja saat menangkap PED. Adapun dari tersangka JO, petugas mendapatkan 206,22 gram kokain, 34,05 gram ekstasi (MDMA), dan satu gram ganja.
Hingga Jumat (5/8/2022), ketiga warga negara asing itu masih ditahan di BNN Bali di Kota Denpasar.
Penangkapan tiga warga negara asing itu diungkapkan Kepala BNN Bali Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra dalam pemaparan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Juli 2022 di BNN Bali, Jumat (5/8/2022).
”Kami di BNN melakukan pencegahan melalui penegakan hukum agar barang narkotika tidak masuk ke Bali atau beredar di Bali,” kata Sugianyar. Menurut Sugianyar, kokain tersebut diduga diproduksi dari kawasan Amerika Latin yang diedarkan jaringan internasional melalui rute Eropa sebelum dimasukkan ke Indonesia.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan, kasus kokain jarang ditemukan di Bali. Kokain merupakan jenis narkotika yang umum digunakan kalangan tertentu, termasuk orang asing, karena harga kokain di Indonesia lebih mahal dibandingkan jenis narkotika lainnya.
Dari penangkapan tiga tersangka warga negara asing itu, BNN Bali menyita lebih dari 844 gram kokain, selain terdapat hasis dan ganja. ”Dengan penyitaan narkotika ini, BNN Bali telah menyelamatkan sekitar 10.000 orang di Bali dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Arjaya.
Tidak berkurang
Sugianyar mengatakan, penyalahgunaan narkotika tidak berkurang saat pandemi Covid-19 dan setelah pandemi Covid-19. Keberadaan Bali sebagai destinasi internasional, menurut Sugianyar, rentan dijadikan sasaran peredaran barang haram oleh sindikat narkotika.
”Penemuan barang bukti kokain ini membuktikan di Bali ada demand kokain,” kata Sugianyar.
Selain tiga tersangka warga negara asing itu, lanjut Sugianyar, BNN Bali juga menangkap dan masih menahan tiga tersangka lain yang seluruhnya merupakan warga Indonesia terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Keenam tersangka itu dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Dari hasil penangkapan enam tersangka itu, termasuk tiga tersangka warga negara asing, BNN Bali menyita kokain sebanyak 844,59 gram, ganja seberat 5.950,1 gram, hasis seberat 9,26 gram, ekstasi (MDMA) sebanyak 36,4 gram, dan sabu sebanyak 0,41 gram.
Sebagian besar barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di insinerator, Jumat. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara serta bahan uji laboratorium.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Iwan Eka Putra mengatakan, peran masyarakat penting dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungannya. Menurut Iwan, para pemilik atau pengelola penginapan dan vila juga perlu memperhatikan dan mengawasi tamu mereka.
”Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya Polri dan BNN, tetapi juga perlu keterlibatan stakeholders lain, termasuk pemerintah daerah dan pemilik vila,” kata Iwan. ”Tidak hanya vila saja, tetapi juga hotel,” ujar Iwan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Susila Brata mengatakan, jajaran bea cukai juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat, termasuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, ke wilayah Indonesia. Terkait pencegahan narkotika, menurut Susila, bea cukai juga bekerja sama dengan instansi maupun pihak lain, termasuk BNN dan Polri.
”Dengan semakin meningkatnya kedatangan internasional, maka kami tidak henti meningkatkan kemampuan petugas unit analisis penumpang dalam upaya pengawasan,” ujar Susila.
Komitmen serupa juga disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. Teddy menyatakan kerja sama dan sinergi seluruh penegak hukum menjadi penting dan sudah dijalankan pihak imigrasi bersama BNN, Polda Bali, Bea Cukai, dan lainnya.
”Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan warga negara asing ini menjadi buah manis dari kerja sama dan sinergi itu,” kata Teddy.