WN Peru Bawa 1,2 Kg Kokain ke Jakarta di Dalam Perut
Pengedar membawa kokain dengan cara menelan ke dalam perut atau ”swallow”. Upaya ini dapat dihentikan sebelum barang haram tersebut beredar.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba berupa ekstasi dan kokain di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Seorang perempuan warga negara Peru tertangkap membawa 1,2 kilogram narkotika jenis kokain ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Dia membawa kokain yang telah dikemas dalam kapsul lalu menelannya ke dalam perut.
Kepolisian Daerah Metro Jaya serta Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengungkap aksi perempuan berinisial EAM (39), yang tiba di Indonesia awal pekan Oktober ini dari Brasil. EAM terbukti membawa 116 kapsul kokain yang dibungkus aluminium foil di dalam perutnya. Modus itu disebut juga swallow atau menelan dalam bahasa Inggris.
”Ini awalnya ketahuan dari positif hasil urine. Lalu, saat rontgen ada bola-bola di perut. Tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut ini lewat buang air besar. Ada 116 kapsul, 1,2 kg. Ini fantastis untuk jenis kokain. Motifnya melakukan penyebaran dari Brasil dan kirim ke Indonesia via Jakarta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Mukti mengatakan, modus ini merupakan modus lama yang muncul kembali.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Barang bukti narkoba berupa kokain asal Brasil dan ekstasi buatan rumah di Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah mereka, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta serta Bea dan Cukai pernah menangkap dua warga Afrika yang menyelundupkan 2,3 kilogram sabu dengan cara menelan kapsul (Kompas, 19/8/2017). Tersangka inisial EN membawa 71 kapsul dan tersangka AM 68 kapsul.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah menilai, modus itu sangat berisiko. ”Kalau kapsul pecah bisa membahayakan keselamatan penumpang atau pembawa itu sendiri. Memang cukup berani modus seperti ini. EAM membawa kokain dari Brasil ke Dubai dan menahannya di perut,” ujarnya.
Pengungkapan modus menelan kapsul narkoba terhadap tersangka EAM, dijelaskan Zaky, berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditelusuri perjalanannya. Setelah tertangkap, EAM menjalani tes urine dan rontgen tubuh. Proses hingga seluruh kokain dapat dikeluarkan membutuhkan waktu sampai empat hari.
”Pertama cuma keluar 3 kapsul, terus 17 kapsul. Yang bersangkutan sempat bilang 17 kapsul, tetapi ketika kami rontgen, masih ada dan keluar lagi, keluar lagi,” katanya.
Kini, EAM menjadi tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau mati.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Sukarno-Hatta Zaky Firmansyah
Zaky mengatakan, narkotika golongan I yang berasal dari ekstrak daun tanaman Erythroxylum coca itu umumnya diedarkan di daerah Bali dan Jakarta. Namun, polisi masih akan mendalami tujuan penyebaran 1,2 kg kokain tersebut.
”Kokain ini pasarnya masyarakat ekonomi atas, enggak menengah, karena mahal harganya. Satunya bisa Rp 10 juta,” kata Mukti.