Kasus Pistol Meletus di Bandara, Pemilik Tak Ditahan
Peristiwa meletusnya senjata api milik seorang penumpang di area pengecekan di Bandara Sultan Hasanuddin menghebohkan publik. Kepolisian memastikan tak ada korban jiwa dan senjata api dilengkapi surat izin.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan pemilik senjata api yang meletus di Bandara Sultan Hasanuddin tidak ditahan. Kepemilikan senjata api ini memiliki surat izin yang akan berakhir 28 April nanti.
Senjata api jenis pistol yang meletus ini diketahui milik seorang petinggi BUMN dengan inisial HW. Pistol meletus di area pengecekan di bagian keberangkatan. Pemilik senjata api adalah penumpang maskapai Citilink QG 333. Pesawat berangkat dari Kendari tujuan Jakarta dengan transit di Makassar.
”Pemilik senjata tidak ditahan. Peristiwa meletusnya senjata ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan staf protokol yang tidak sengaja menarik pelatuk. Pelurunya peluru karet. Tak ada korban jiwa. Kerusakan yang ditimbulkan adalah bekas proyektil di meja pengecekan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Komang Suartana, Rabu (19/4/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, kasus meletusnya senjata api ini terjadi pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 07.35 Wita. Saat itu sesaat setelah tiba di bandara, HW dijemput oleh F, staf perwakilan protokol. Saat itu, F yang akan bertugas melakukan pelaporan tiket dan barang. Sekitar pukul 07.40 Wita, F berencana melaporkan keberadaan senjata api dalam barang bawaan.
Kejadiannya memang di bandara, tetapi penanganan lebih lanjut kami serahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini KP3 Bandara. ( Iwan Risdianto)
”Dari hasil interogasi awal kepada Saudara F disebutkan bahwa dia sempat mengokang senjata tersebut di area konter check in. Saat dia akan mengambil surat keterangan senjata api, senjata tersebut jatuh di lantai. Saat dia mengambil senjata tersebut, tanpa sengaja salah satu jarinya menarik pelatuk hingga menyebabkan letusan,” kata Komang.
Akibat peristiwa ini, pihak bandara membawa F ke posko AVSEC bandara dan melaporkan ke Polsek Bandara. Selanjutnya barang bukti senjata api diserahkan kepada personel Polsek Bandara untuk pemeriksaan dokumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, senjata tersebut terdaftar atas nama penumpang HW dengan masa berlaku sampai dengan 28 April 2023.
Adapun F disebut melakukan kesalahan prosedur. Untuk sementara dia dikenai sanksi administrasi berupa penyitaan pas bandara oleh pihak Angkasa Pura yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak otoritas bandara.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura 1 Iwan Risdianto yang dihubungi secara terpisah membenarkan adanya peristiwa ini.
”Kejadiannya memang di bandara, tetapi penanganan lebih lanjut kami serahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini KP3 Bandara,” katanya.