Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Tangkap 54 Orang
Sebanyak 54 orang ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam pengungkapan 40 kasus narkotika sejak awal Maret 2023. Sementara itu, pihak imigrasi mendeportasi dua warga Rusia, yang menggunakan narkotika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
ISTIMEWA/HUMAS POLRESTA DENPASAR
Polresta Denpasar menampilkan suasana konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, perihal pengungkapan kasus narkoba, Selasa (18/4/2023).
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya dalam kurun kurang dari dua bulan sejak awal Maret 2023. Dari pengungkapan 40 kasus narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 54 orang dan menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu, ganja, dan ekstasi.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (18/4/2023), mengatakan, pengungkapan 40 kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar itu menjadi upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Bali menjelang Nyepi Tahun Saka 1945 dan juga Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mirza Gunawan, Bambang menyatakan, Polresta Denpasar bersama seluruh jajarannya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di Bali, khususnya di wilayah Denpasar.
ISTIMEWA/HUMAS POLRESTA DENPASAR
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas (kedua, kanan) memberikan keterangan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Selasa (18/4/2023).
Adapun dari 54 orang, yang ditangkap terkait pengungkapan 40 kasus narkoba yang berbeda, tidak hanya sebagai pemakai, tetapi ada juga yang berperan sebagai pengedar narkotika. Hal itu ditunjukkan dari jumlah barang bukti terkait narkoba, yang disita dari tersangka tersebut.
Bambang menyebutkan, terdapat 11 kasus narkoba, yang mendapatkan perhatian dan penyelidikannya terus dijalankan karena jumlah barang buktinya cukup besar.
Dalam penangkapan tersangka berinisial AAGU (33) di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Senin (17/4/2023), tim khusus Satresnarkoba Polresta menyita ganja seberat 438 gram.
AAGU disangkakan sebagai pengedar dan perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan didenda paling sedikit Rp 800 juta.
Begitu pula dengan tersangka berinisial Bd (26), yang ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu (8/4/2023) di Kuta, Badung, diketahui memiliki sabu seberat 337,86 gram dan 90 butir ekstasi.
Tersangka Bd diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta karena dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sebanyak itu, Bd disangkakan berperan sebagai pengedar.
Keseluruhan barang bukti, yang berhasil disita dalam pengungkapan 40 kasus narkoba itu, menurut Bambang, berupa sabu seberat 807,98 gram; ganja seberat 823,94 gram; ekstasi sebanyak 181 butir dengan berat total 64,13 gram; dan tembakau sintetis seberat 4,19 gram.
Dengan berhasil disitanya seluruh barang bukti terkait narkotika itu, ujar Bambang, di Polresta Denpasar, Selasa (18/4/2023), Polresta Denpasar menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari pengaruh buruk dan ancaman penyalahgunaan narkotika.
ISTIMEWA/KANIM IMIGRASI NGURAH RAI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu (tengah) dalam jumpa pers perihal pendeportasian warga negara asing, Senin (17/4/2023).
Deportasi WNA
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Senin (17/4/2023), mendeportasi dua warga negara Rusia lantaran kedua warga negara asing itu tersangkut kasus narkoba. Selain diusir dari Indonesia, kedua warga negara Rusia, yakni, AC (41) dan RK (36), juga ditangkal masuk Indonesia.
Dalam siaran pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, AC dan RK ditangkap tim pengawasan orang asing (pora) Imigrasi Ngurah Rai bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Meskipun saat ditangkap keduanya tidak didapati menyimpan narkoba, hasil pemeriksaan tim BNN Provinsi Bali menunjukkan kedua warga negara asing itu menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi, dan ganja.
BNN Provinsi Bali kemudian menyerahkan AC dan RK kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut dengan rekomendasi agar AC dan RK dideportasi.
Terkait kasus itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi sinergi antarinstansi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali dalam pengungkapan kasus narkotika itu. Perbuatan dua warga asing itu dinilai membahayakan dan hal itu melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Yang bersangkutan akan segera kami usir dari wilayah Indonesia. Mengingat ini merupakan kasus narkotika, kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak dapat kembali lagi ke Indonesia,” ujar Anggiat seperti disebut dalam siaran pers.