Polresta Denpasar Temukan Produksi Ekstasi di Rumah
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, mengungkap dua kasus narkotika. Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (22/7/2021), polisi mengungkap temuan produksi ekstasi di rumah tersangka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak dua kasus peredaran gelap narkotika diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali. Polisi menangkap dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial ST (48) alias Sam diketahui meracik dan membuat ekstasi di rumahnya selain menjadi pengedar ekstasi di wilayah Kota Denpasar.
ST alias Sam ditangkap pada Rabu (14/7/2021) dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 286 butir ekstasi dan bahan baku serta peralatan pembuat ekstasi. Secara terpisah pada hari yang sama, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir narkotika berinisial SH (36) alias Hasan dan menyita lebih dari 1 kilogram sabu serta 230 butir ekstasi.
Perihal pengungkapan kedua kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar, Bali, itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (22/7). Jansen menyatakan, Sam dan Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mereka ditahan.
”Dengan pengungkapan ini dan penyitaan barang bukti narkotika, kami mampu menyelamatkan sekitar 50.000 orang, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Jansen yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Losa Lusiano Araujo di Polresta Denpasar, Kamis.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menyatakan, situasi pandemi Covid-19 terindikasi tidak mengurangi kebutuhan akan narkotika, termasuk di Bali. Arjaya mengatakan, BNN juga memotret adanya kecenderungan jumlah pemakai narkotika meningkat di masa pandemi Covid-19 ini.
Dengan pengungkapan ini dan penyitaan barang bukti narkotika, kami mampu menyelamatkan sekitar 50.000 orang, khususnya generasi muda.
”Penegakan hukum sudah semakin intensif,” kata Arjaya kepada Kompas, Kamis (22/7). Arjaya mengapresiasi upaya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika yang terus berjalan dan atas peran serta masyarakat yang melapor jika mereka mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Pembuatan ekstasi
Sementara itu, dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis, Jansen menyebutkan pengungkapan kasus narkotika itu mengindikasikan konsumen narkotika masih ada di masa pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, pemakaian narkotika diindikasikan berpindah ke rumah atau tempat tinggal pribadi karena banyak tempat hiburan yang sepi, bahkan tutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Terkait ST alias Sam, tersangka adalah residivis yang pernah dipenjarakan karena kasus narkotika. Jansen menyatakan ST mengaku belajar membuat pil narkotika itu dari menonton secara di dalam jaringan (daring). ”Tersangka mengaku sudah empat bulan melaksanakan pembuatan ekstasi ini. Seminggu bisa dua kali produksi dan sekali mencetak (pil) bisa 100 butir,” ujarnya.
Penangkapan ST dan pengungkapan pembuatan ekstasi di rumah ST pada Rabu (14/7) disebutkan bermula dari penyelidikan tim operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menindaklanjuti informasi akan adanya transaksi narkotika di kompleks perumahan di kawasan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Setelah menangkap ST di dekat halte bus Sidakarya, Denpasar Selatan, dan menyita lima butir ekstasi dari ST, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan mereka dan memeriksa tempat tinggal ST.
Dari hasil penggeledahan di kamar ST, polisi mendapatkan 281 butir ekstasi dan sejumlah barang, baik obat-obatan maupun peralatan yang digunakan ST untuk membuat pil ekstasi.