Polresta Denpasar Sita 18,2 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka
Polresta Denpasar menangkap dua orang dan menyita barang bukti, di antaranya 18.283 gram sabu dan 984 butir ekstasi. Polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyita 18.283 gram sabu dan 984 butir ekstasi dari dua tersangka, masing-masing berinisial AR (29) alias Rahman dan MA (24) alias Ansar, yang ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Gencarnya penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika diharapkan menguatkan kesadaran akan ancaman dan bahaya narkotika.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (22/2/2022), Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Wayan Jiartana dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Losa Lusiano Araujo.
Bambang menyatakan, penyitaan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 18,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 984 butir itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.000 orang dari bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti, di antaranya, 128 paket sabu dengan berat mencapai 18,2 kg dan 10 paket ekstasi berjumlah 984 butir dengan berat total 427 gram.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menyatakan, BNN Bali sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika yang dilaksanakan Polresta Denpasar.
Menurut Arjaya, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika tersebut akan menekan peredaran narkotika di Bali dari sisi suplai. ”Hasil pengungkapan oleh Polresta Denpasar akan menjadi bahan analisis tentang peredaran narkoba dan jaringan narkoba yang beroperasi di Bali,” kata Arjaya yang dihubungi Selasa (22/2/2022).
Tak kalah penting, menurut dia, bagaimana mengajak seluruh stakeholders lain sehingga nantinya bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba di Bali.
Dari keterangan pers Polresta Denpasar, pengungkapan kasus narkotika itu dimulai dari penangkapan dua orang, yakni tersangka berinisial AR dan MA, di area parkir penginapan di kawasan Kuta, Badung. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 10 paket sabu yang disimpan dalam tas.
Tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di tempat kosnya di wilayah Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka dan mendapatkan 118 paket sabu dan 10 paket berisi ekstasi serta sebuah alat timbang elektrik.
Keseluruhan narkotika itu, baik sabu maupun ekstasi, diakui tersangka diperoleh dari seseorang yang disebutkan bernama Mawar. Tersangka juga mengaku diperintahkan Mawar untuk mengedarkan paket narkotika tersebut. Tersangka dijanjikan upah Rp 65 juta untuk mengedarkan paket narkotika itu sampai habis.
Hasil pengungkapan oleh Polresta Denpasar akan menjadi bahan analisis tentang peredaran narkoba dan jaringan narkoba yang beroperasi di Bali. (Agus Arjaya)
Ditemui di Polresta Denpasar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Losa Lusiano Araujo mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap itu berperan sebagai penerima sekaligus pengedar.
Losa menyatakan, hasil pengujian awal terhadap barang bukti mengindikasikan 128 paket sabu dan 10 paket ekstasi itu adalah narkotika.
Menurut Losa, sesuai arahan pimpinan, pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk pengembangannya karena jumlah barang buktinya sangat besar. Untuk itu pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita dari tersangka AR dan MA.
”Kalau dari pengujian awal, memang benar narkotika. Akan tetapi, untuk memastikannya, kami sedang menguji barang bukti itu ke laboratorium,” ujar Losa lebih lanjut.