Ungkap Kasus Sabu, Polres Badung Sita Senjata Api dan Peluru
Polres Badung menyita sepucuk pistol dan peluru dari penangkapan tersangka kasus narkotika. Polisi menyelidiki asal muasal senjata api yang diduga senjata rakitan itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Badung, Bali, mengembangkan penyelidikannya terhadap KNP (27) alias Nevo, satu dari tujuh tersangka kasus narkotika yang ditangkap secara terpisah sejak awal Februari 2022. Nevo didapati memiliki sepucuk pistol berikut puluhan butir pelurunya, selain menguasai dua paket kecil sabu seberat total 0,26 gram.
Dalam jumpa pers di Polres Badung, Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (14/2/2022), Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka kasus narkoba KNP alias Nevo ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, akhir pekan lalu, karena tersangkut kepemilikan narkotika jenis sabu. Menurut Leo, dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan dua potongan sedotan plastik berukuran kecil yang di dalamnya berisikan plastik klip berisi sabu.
Tidak hanya mendapati dua paket sabu dengan berat total 0,26 gram, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Badung juga mendapatkan sepucuk pistol berikut pelurunya dalam penggeledahan di rumah tersangka. Meskipun diduga senjata rakitan, pistol itu diduga dapat digunakan dengan peluru tajam. Jumlah peluru yang ditemukan sekitar 70 butir. Selain itu, di dalam kotak penyimpanan pistol itu ditemukan pula sebuah pin bros berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Dari pengakuan tersangka, senjata itu disimpan untuk kepentingan jaga diri,” kata Leo yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Ajun Komisaris I Putu Budi Artama dalam jumpa pers, Senin (14/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, pistol itu tidak diregistrasi dan tersangka juga tidak memiliki izin kepemilikan senjata tersebut. Leo menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri asal senjata berikut pelurunya dan adanya pin bros berlogo BNN tersebut. Adapun tersangka Nevo disebut sebagai anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.
Secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Badung terkait pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka Nevo. Dihubungi pada Senin, Sugianyar mengatakan, BNN juga akan meminta Polres Badung untuk memeriksa tersangka mengenai asal muasal dan keberadaan pin bros berlogo BNN.
Lebih lanjut, di Polres Badung, Leo menerangkan perihal pengungkapan enam kasus narkotika lainnya. Adapun enam tersangka lain, yang ditangkap terpisah dalam enam kasus berbeda itu, masing-masing berinisial SD, BR, IBM, PH, PA, dan JA. Barang bukti yang disita berupa sabu dan ganja.
Menariknya, polisi juga menyita dua pot berisi tanaman ganja dalam pengungkapan kasus narkotika atas tersangka BR. Saat menggeledah rumah tersangka BR pada Selasa (1/2), menurut Leo, polisi juga menemukan dua pot yang masing-masing berisi tanaman ganja, selain menyita sebungkus sabu dengan berat 2,88 gram dan ganja seberat 20,83 gram dari tersangka. Satu pohon ganja sudah tumbuh sekitar 1 meter lebih, sedangkan satu pot lainnya berisi tanaman ganja yang masih pendek.
Para tersangka itu dijerat dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun. Adapun terhadap Nevo, menurut Leo, tersangka juga dijerat dengan ancaman Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, selain dikenai ancaman pidana atas pelanggaran UU No 35/2009 tentang Narkotika.