logo Kompas.id
NusantaraTak Penuhi Unsur Pidana, Polda...
Iklan

Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penanganan Kasus Bima

Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Perkara itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Kamis (12/3/2020).
VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Kamis (12/3/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam konten video yang dibuat Bima lewat akun Tiktok @awbimaxreborn.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari masyarakat, yakni saksi pelapor dan dua saksi dari warga. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli, meliputi dua saksi pidana dan satu saksi bahasa.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000