Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penanganan Kasus Bima
Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Perkara itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam konten video yang dibuat Bima lewat akun Tiktok @awbimaxreborn.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari masyarakat, yakni saksi pelapor dan dua saksi dari warga. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli, meliputi dua saksi pidana dan satu saksi bahasa.
”Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” tutur Pandra saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (18/4/2023).
Pandra menegaskan, penghentian perkara ini bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun. Penghentian perkara murni didasarkan hasil gelar perkara dan keterangan para saksi yang menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur pidana.
Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya.
Menurut dia, Polda Lampung telah melakukan penanganan perkara secara transparan dan cepat mengingat kasus ini menjadi perhatian publik. Respons cepat ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di tengah bulan Ramadhan. Saat ini, Polda juga juga tengah fokus mengamankan arus mudik Lebaran.
Sebelumnya diberitakan, Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung setelah membuat video di akun Tiktok @awbimaxreborn. Video berdurasi 3 menit 28 detik itu menyoroti berbagai persoalan pembangunan di Lampung, antara lain soal jalan rusak, kecurangan dalam sistem pendidikan, dan birokrasi yang lemah.
Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori pada Kamis (13/4/2023). Dalam laporan bernomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung. Dalam video tersebut, Bima menggunakan kata ”Dajjal” saat memberi kritik.
Gindha Ansori, advokat yang melaporkan Bima, menyampaikan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat pencabutan di hari yang sama dengan penghentian perkara oleh Polda Lampung. Menurut dia, pencabutan perkara dilakukan setelah mencermati kondisi yang berkembang di masyarakat.
”Meskipun secara hukum laporan ini bersifat pribadi, menjadi lebih penting memikirkan hal yang lebih besar dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan nasional,” kata Gindha.
Alasan lainnya yang mendorong ia membuat surat pencabutan perkara adalah karena tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kegaduhan ini untuk kepentingan pribadi.
”Dari pelaporan ini ada banyak pihak yang diduga mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan jelang tahun politik," ujarnya menambahkan.
Pelaporan Bima ke polisi setelah memberikan kritik sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak. Laporan itu dinilai melanggar kebebasan berpendapat. Selain itu, keluarga Bima juga mendapat intimidasi setelah video Bima viral di media sosial.
Dukungan terhadap Bima juga disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan di Lampung. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Chairul Soleh menyayangkan sikap pemerintah daerah yang memberikan respons berlebihan terhadap kritik Bima. Pemerintah daerah semestinya menangkap substansi kritik yang disampaikan Bima dan melakukan pembenahan.
”Jika intimidasi terhadap Bima terus berlanjut, rasanya pemuda Lampung akan turun ke jalan,” kata Chairul.